Sunday 20 February 2011

Mawaris

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya.

Firman Allah swt.
       •      

Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)

A. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.

1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan
menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d.Karena memerdekakan budak.

2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut.
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”
(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3. Ayah
4. Kakek sampai keatas garis ayah
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10. Paman kandung
11. Paman seayah
12. Anak paman kandung sampai kebawah.
13. Anak paman seayah sampai kebawah.
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan

2. Ahli Waris wanita terdiri dari

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3. Ibu
4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Yang Saudara perempuan seibu.
9. Isteri
10. Wanita yang memerdekakan

Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami

Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
c.anak atau cucu

Yang mendapat 1/8
a.Isteri atau beberapa isteri dengan anak
b.atau cucu.
Yang mendapat 2/3

a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
Yang mendapat 1/3

a.Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
b.Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan

Yang mendapat 1/6
a. Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
b. Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
c. Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayahterus keatas
d. Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
e. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
f. Ayah bersama anak lk atau cucu lk
g. Kakek jika tidak ada ayah
h. Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal

Ashobah dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

Menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudaraperempuan seayah (2/3)


C.HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN
Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
1. Biaya jenazah
2. Utang yang belum dibayar
3. Zakar yang belum dikeluarkan
4. Wasiat


D.Hajib dan mahjub
1. Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.

2. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu

3. Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a. anak kandung laki/perempuan
b. cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c. bapak
d. kakek

4. Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a. ayah
b. anak laki-laki kandung
c. cucu laki-laki dari garis laki-laki
d. Saudara laki-laki kandung

5. Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c. ayah

6. Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
a. suami
b. ayah
c. anak laki-laki

7. Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a. Isteri
b. Anak perempuan
c. Cucu perempuan
d. Ibu
e. Saudara perempuan kandung

8. Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
i. Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
ii. Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
iii. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
iv. Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
v. Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
vi. Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
vii. Paman kandung menggugurkan paman seayah
viii. Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
ix. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
x. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
xi. Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
xii. demikian seterusnya.


E.Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.


A. LATIHAN
Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang
paling tepat !
1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….
a. arham
b. furudul muqaddaroh
c. asabah
d. wala’
e. murtad

2. Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….
a. anak
b. cucu
c. saudara perempuan
d. mertua
e. isteri

3. Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….
a. Ilmu tahid
b. Ilmu fikih
c. Ilmu faraid
d. Ilmu kalam
e. Ilmu tafsir

4. Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…
a. UU No 7 Tahun 1989
b. UU No 10 Tahun 1975
c. UU No 17 Tahun 1989
d. UU No 5 Tahun 1989
e. UU No 9 Tahun 1989

5. Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…
a. seperdua
b. seperdelapan
c. seperempat
d. sepertiga
e. seperenam

6. Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali…
a. keluarga
b. perkawinan
c. memerdekakan
d. hakim agama
e. seagama

7. Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..
a. anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki
b. saudara perempuan tunggal yang sebapak
c. saudara perempuan tunggal seibu sebapak
d. suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu
e. dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak

8. Berikut ini merupakan hikmah mawaris,kecuali….
a. ketaatan kepada Allah
b. yang tertua akan mendapat lebih banyak
c. hubungan kekeluargaan tetap harmonis
d. menegakkan keadilan
e. tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan

9. Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali…
a. Menyelesaikan masalah wakaf
b. Menyelesaikan masalah sedekah
c. Mengatur masalah warisan
d. Mengatur hukum pidana
e. Mengatur masalah wasiat

10. Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….
a. adil
b. sukarela
c. berat sebelah
d. menyenangkan
e. sama rata

11. Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….
a. perkawinan
b. kekeluargaan
c. memrdekakan
d. seagama
e. hamba

12. Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….
a. menentukan para ahli waris
b. menentukan harta warisan
c. menentukan Undang-undang
d. menentukan bagian masing-masing ahli waris
e. melaksanakan pembagian harta pusaka

13. Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….
a. ½ bagian
b. ¼ bagian
c. 2/3 bagian
d. 1/3 bagian
e. 1/6 bagian

14. Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..
a. anak laki-laki
b. anak perempuan
c. ibu
d. saudara perempuan
e. suami/isteri

15. Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….
a. bapak jika ada anak atau cucu
b. ibu bila ada anak atau cucu
c. nenek bila tidak ada ibu
d. seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan
e. seorang anak laki-laki tunggal

16. Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….
a. matrilineal
b. parental
c. gana-gini
d. perbandingan
e. patrilineal

17. Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….
a. cucu laki-laki
b. nenek perempuan
c. saudara laki-laki
d. bapak
e. anak laki-laki saudara kandung

18. Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….
a. hijab
b. mahjub
c. hijab nuqsan
d. hijab hirman
e. asabah binafsih

19. UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…
a. KUA
b. Pengadilan agama
c. Penerangan agama
d. Menteri negara
e. MUI

20. Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…
a. asabah
b. ahli akli
c. asabah
d. aul
e. zawil furud


B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !
2. Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.
3. Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!
4. Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!
5. Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!
6. Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!
7. Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?
8. Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?
9. Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!
10. Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

2 comments: