Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Friday 31 May 2013

Adab dalam Nasehat




Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, selalu ada kelemahan dan kekurangannya. Setiap manusia mesti mempunyai kesalahan dan sebaik-baik mereka adalah yang bertaubat kepada Allah, menyadari akan kesalahannya, lalu menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

Oleh karena itu nasehat menasehati menuju kebenaran harus digalakkan, bagi yang dinasehati seharusnya ia berterima kasih kepada orang yang telah menunjukkan kekurangan dan kesalahannya, hanya saja hal ini jarang terjadi, pada umumnya manusia tidak suka disalahkan apalagi kalau teguran itu disampaikan kepadanya dengan cara yang tidak baik.

Maka seorang pemberi nasehat haruslah mengetahui metode yang baik agar nasehatnya dapat diterima oleh orang lain. Diantara metode nasehat yang baik adalah memberi nasehat kepada orang lain secara rahasia tanpa diketahui oleh orang lain. Dalam kesempatan ini akan kami nukilkan penjelasan para ulama tentang adab yang satu ini.

Nasehat para ulama tentang menasehati secara rahasia

Imam Ibnu Hibban (wafat tahun 534 H) berkata yang artinya, “Nasehat itu merupakan kewajiban manusia semuanya, sebagaimana telah kami sebutkan sebelum ini, tetapi dalam teknik penyampaiannya haruslah dengan cara rahasia, tidak boleh tidak, karena barangsiapa yang menasehati saudaranya dihadapan orang lain maka berarti dia telah mencelanya, dan barangsiapa yang menasehatinya secara rahasia maka dia telah memperbaikinya. Sesungguhnya menyampaikan dengan penuh perhatian kepada saudaranya sesama muslim adalah kritik yang membangun, lebih besar kemungkinannya untuk diterima dibandingkan menyampaikan dengan maksud mencelanya.”

Kemudian Imam Ibnu Hibban menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada Sufyan, ia berkata yang artinya, “Saya berkata kepada Mis’ar, ‘Apakah engkau suka apabila ada orang lain memberitahumu tentang kekurangan-kekuranganmu?’ Maka ia berkata, ‘Apabila yang datang adalah orang yang memberitahukan kekurangan-kekuranganku dengan cara menjelek-jelekkanku maka saya tidak senang, tapi apabila yang datang kepadaku adalah seorang pemberi nasehat maka saya senang’.”

Kemudian Imam Ibnu Hibban berkata bahwa Muhammad bin Said al Qazzaz telah memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Mansur telah menceritakan kepada kami, Ali ibnul Madini telah menceritakan kepadaku, dari Sufyan ia berkata yang artinya, “Talhah datang menemui Abdul Jabbar bin Wail, dan di situ banyak terdapat orang, maka ia berbicara dengan Abdul Jabbar menyampaikan sesuatu dengan rahasia, kemudian setelah itu beliau pergi. Maka Abdul Jabbar bin Wail berkata, ‘Apakah kalian tahu apa yang ia katakan tadi kepadaku?’ Ia berkata, ‘Saya melihatmu ketika engkau sendang shalat kemarin sempat melirik ke arah lain’.”

Imam Ibnu Hibban berkata yang artinya, “Nasehat apabila dilaksanakan seperti apa yang telah kami sebutkan akan melanggengkan kasih sayang, dan menyebabkan terealisasinya ukhuwah.”

Imam Ibnu Hazm (wafat tahun 456H) berkata yang artinya, “Maka wajib atas seseorang untuk selalu memberi nasehat, baik yang diberi nasehat itu suka ataupun benci, tersinggung atau tidak tersinggung. Apabila engkau memberi nasehat maka nasehatilah secara rahasia, jangan dihadapan orang lain, dan cukup dengan memberi isyarat tanpa terus terang secara langsung, kecuali apabila orang yang dinasehati tidak memahami isyaratmu maka harus secara terus terang. Janganlah engkau menasehati orang lain dengan syarat nasehatmu harus diterima. Apabila engkau melampaui adab-adab tadi maka engkau yang dzalim bukan pemberi nasehat, dan gila ketaatan serta gila kekuasaan bukan pemberi amanat dan pelaksana hak ukuwah. Ini (-yakni memberi nasehat dengan syarat harus diterima-) bukanlah termasuk hukum akal dan hukum persahabatan melainkan hukum rimba, bagaikan seorang penguasa dengan rakyatnya dan tuan dengan hamba sahayanya.”

Imam Ibnu Rajab (wafat tahun 795H) berkata yang artinya, “Al Fudhail (wafat tahun 187H) berkata, ‘Seorang mukmin menutup (aib saudaranya) dan menasehatinya sedangkan seorang fajir (pelaku maksiat) membocorkan (aib saudaranya) dan memburuk-burukkannya’.”

Apa yang disebutkan oleh al Fudhail ini merupakan ciri antara nasehat dan memburuk-burukkan, yaitu bahwa nasehat itu dengan cara rahasia sedangkan menjelek-jelekkan itu ditandai dengan penyiaran. Sebagaimana dikatakan, ‘Barangsiapa mengingatkan saudaranya ditengah-tengah orang banyak maka ia telah menjelek-jelekkannya.

Dan orang-orang salaf membenci amar ma’ruf nahi mungkar secara terang-terangan, mereka suka kalau dilakukan secara rahasia antara yang menasehati dengan yang dinasehati, ini merupakan ciri nasehat yang murni dan ikhlash, karena si penasehat tidak mempunyai tujuan untuk menyebarkan aib-aib orang yang dinasehatinya, ia hanya mempunyai tujuan menghilangkan kesalahan yang dilakukannya.

Sedangkan menyebarluaskan dan menampakkan aib-aib orang lain maka hal tersebut yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” (An Nur : 19).

Dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan menutup aib seorang muslim tidak terhitung banyaknya.

Imam Syafi’i (wafat tahun 204H) berkata dalam syairnya yang artinya:


Hendaklah engkau sengaja mendatangiku untuk memberi nasehat ketika aku sendirianHindarilah memberi nasehat kepadaku ditengah khalayak ramaiKarena sesungguhnya memberi nasehat dihadapan banyak orang sama saja dengan memburuk-burukkan, saya tidak suka mendengarnya

Jika engkau menyalahi saya dan tidak mengikuti ucapanku maka janganlah engkau kaget apabila nasehatmu tidak ditaati.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata yang artinya, “Perlu diketahui bahwa nasehat itu adalah pembicaraan yang dilakukan secara rahasia antaramu dengannya, karena apabila engkau menasehatinya secara rahasia dengan empat mata maka sangat membekas pada dirinya, dan dia tahu bahwa engkau pemberi nasehat, tetapi apabila engkau bicarakan dia dihadapan orang banyak maka besar kemungkinan bangkit kesombongannya yang menyebabkan ia berbuat dosa dengan tidak menerima nasehat, dan mungkin pula ia menyangka bahwa engkau hanya ingin balas dendam dan mendeskreditkannya serta untuk menjatuhkan kedudukannya di mata manusia, sehingga ia tidak menerima isi nasehat tersebut, tetapi apabila dilakukan secara rahasia antara kamu dan dia berdua maka nasehatmu itu amat berarti bagi dia, dan dia akan menerimanya darimu.”

Kapan dibolehkan memberi nasehat dihadapan orang lain?

Walaupun demikian ada beberapa perkecualian yang membolehkan atau mengharuskan seseorang untuk menasehati orang lain di depan banyak orang.

Salah seorang Imam Masjid di kota Khobar Saudi Arabia dalam salah satu khutbah Jum’ahnya mengatakan, “Umat Islam, mereka itu memiliki kehormatan dan harga diri, oleh karena itu haruslah kita menjaga hak-hak dan kehormatan mereka, haruslah kita memelihara perasaan mereka, tetapi kadang-kadang sesuatu nasehat yang akan engkau sampaikan kepada orang lain apabila engkau tunda, maka akan terlambat, maka harus sekarang juga engkau menasehatinya sebelum terlambat. Contohnya sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim. Dari Jabir bahwasanya ia berkata, ‘Sulaik al Ghathafani datang (ke masjid) hari Jum’ah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang duduk di atas mimbar, maka Sulaik langsung duduk tanpa shalat terlebih dahulu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engaku telah melaksanakan sholat dua rakaat?’ Ia berkata, ‘Belum’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya,
‘Bangunlah dan shalatlah dua rakaat’.'”

Ini bukannya sedang memburuk-burukkan atau menyiarkan kesalahan orang tersebut, karena saat itu adalah waktu yang tepat untuk menasehatinya, apabila dibiarkan maka akan terlewatkan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan setiap muslim yang masuk ke dalam masjid agar shalat dua rakaat terlebih dahulu sebelum ia duduk, perintah tersebut mengharuskan untuk dilaksanakan padaa saat itu juga tidak bisa ditunda sampai selesai shalat Jum’ah.

Akan tetapi apabila memungkinkan bagimu untuk menunda nasehat sampai selesainya majelis lalu engkau menasiehati sesreorang dihadapan orang lain di majelis tersebut maka hal ini tidak benar.

Penutup

Sebagai penutup marilah kita simak ucapan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam salah satu ceramahnya yang artinya, “Sangat disayangkan sekali ketika saya mendengar tentang orang-orang yang termasuk memiliki kesungguhan dalam mencari dan menerima kebenaran, akan tetapi mereka berpecah belah, masing-masing di antara mereka memiliki nama dan sifat tertentu. Fenomena seperti ini sesungguhnya tidak benar, dan sesungguhnya dien Allah itu satu dan ummat Islam adalah ummat yang satu, Allah berfirman yang artinya:
Sesunggunya (agama tauhid) ini adalah agama kalian semua, agama yang satu dan Aku adalah Rab kalian maka bertakwalah kepada-Ku (Al Mu-minun: 52)

Dan Allah Ta’ala berfirman kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” (Al An’am : 159)

Dan Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
“Dia telah mensyaratkan bagi kalian tentang dien yang telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu tegakkanlah dien dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya” (Asy Syra: 13).

Apabila hal ini merupakan bimbingan Allah kepada kita maka seharusnya kita praktekkan bimbingan ini, kita berkumpul untuk mengadakan suatu pembahasan, saling berdiskusi dalam rangka ishlah (perbaikan) bukan untuk mendeskreditkan atau membalas dendam, karena sesungguhnya siapa saja yang membantah orang lain atau adu argumentasi dengan maksud mempertahankan pendapatnya atau untuk menghinakan pendapat orang lain dan bermaksud untuk mencela bukan untuk ishlah maka hasilnya tidak di ridhai oleh Allah dan rasul-Nya, pada umumnya demikian.

Kewajiban kita adalah untuk menjadi umat yang satu, saya tidak mengatakan bahwa setiap manusia tidak memiliki kesalahan, bahkan manusia itu memiliki kesalahan disamping memiliki kebenaran. Hanya saja pembicaraan kita sekarang ini mengenai cara memperbaiki kesalahan, maka bukan cara yang benar untuk memperbaiki kesalahan apabila saya menyebutkannya dibelakang orang tersebut sambil menjelek-jelekkannya, akan tetapi cara yang benar untuk memperbaikinya adalah berkumpul dengannya dan mendiskusikannnya, apabila terbukti setelah itu bahwa orang tersebut tetap mempertahankan kebatilannya maka saat itu saya memiliki alasan bahkan wajib atas saya untuk menjelaskan kesalahannya, dan memperingatkan manusia dari kesalahan orang tersebut, dengan demikian urusan-urusan menjadi baik.

Sedangkan perpecahan dan bergolong-golongan maka sesungguhnya yang demikian tidak disukai oleh siapapun, kecuali oleh musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.”

Dinukil dari Tulisan Ustadz Fariq bin Gasim Anuz pada Majalah As Sunnah Edisi 07/Th.IV/1421-2000

sumber : http://www.kajianislam.net/2008/11/perbedaan-antara-memberi-nasehat-dengan-menjelekkan-orang-lain/

Sunday 19 May 2013

Salah Kaprah antara Alkohol dan Khomr



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007)

Alkohol[1] sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol). Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat dalam minuman tersebut.[2] Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas.

Dalam kimia, alkohol adalah istilah yang lebih umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol memiliki banyak golongan. Golongan yang paling sederhana adalah metanol  dan etanol. Sampai yang rumit seperti cyclohexanol (digunakan di industry nilon) yang membentuk cincin, juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di minuman manis berkemasan)  yang berupa makromolekul.

Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol adalah salah satu obat rekreasi yang paling tua.

Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O. Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat menjadi EtOH, dengan "Et" merupakan singkatan dari gugus etil (C2H5).[3]

Dari penjelasan di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.

Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?

Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi haram.

Sebelum membahas lebih mendalam tentang alkohol point pertama dan kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara umum.[4]

Proses Pembuatan Alkohol (Etanol)

Alkohol (etanol) dapat diproduksi melalui dua cara:

Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol[5]) dan kegunaan bahan bakar diproduksi dengan cara fermentasi. [6]

Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian (seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara merendamnya sampai menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi bubur dan dimasak kembali.

Ragi yang umum digunakan adalah Saccharomyces cerevisiae. Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glucose maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida

Proses utamanya adalah :

C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2

Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping menghasilkan kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat banyak asam organic lainnya.

Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak sempurna) yang berlangsung sekitar 1 - 2 minggu dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3 - 8 %. Contohnya adalah produk bir. Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang dapat mencapai waktu bulanan bahkan tahunan seperti dalam pembuatan wine dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.

Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar sekitar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Jadi untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled beverages. Cara produksi yang lain untuk menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi adalah dengan cara mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi. Contohnya adalah produk port wine dan sherry yang termasuk kelompok fortified wine. Pada produk tertentu, untuk menghasilkan cita rasa yang diinginkan, dapat dilakukan penambahan bahan-bahan tertentu seperti herba, buah-buahan, ataupun bahan flavoring.[7]

Kegunaan Alkohol (Etanol)

Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar. Sembilan puluh persen mobil baru di sana, menggunakan bahan bakar hydrous ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
Sebagai penangkal racun (antidote).
Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk).[8]
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol

Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan kandungan etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan kandungan etanol 40 % (v/v) sebanding dengan 80 proof.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[9]

Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:

Bir (Beer), 4-6% alkohol
Anggur (Wine), 9-16% alkohol
3. Spirit, minimal 20% alkohol
Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan).[10]

Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada tabel berikut :

Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)

Bir 3 - 5

Wine 9 - 18

Anggur obat 9 - 18

Liquor Min. 24

Whisky Min. 30

Brandy Min. 30

Genever Min. 30

Cognac Min. 35

Gin Min. 38

Arak Min. 38

Rum Min. 38

Vodka Min. 40

Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?

Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen dapat menyebabkan kematian.”[11]

Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen).[12]

Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[13]

Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.

Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?

Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,

“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’[14].

Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa hukum meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?

Jawab:

Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu sehingga jika seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah sedikit.

Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut tidaklah identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.

Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang ahli dalam hal itu.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.

Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[15]

Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.

Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun. [16]

Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.

Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.

Kami ilustrasikan sebagai berikut.

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal[17]. Dasarnya adalah firman Allah,

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)

Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Jadi point penting yang mesti kita ketahui:

Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr

Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.

Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.

Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:

Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.

Kesimpulan

Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami hal ini.

Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.

Demikian pembahasan kami mengenai pengetahuan seputar alkohol dan perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah memberikan kepahaman dan memberikan ilmu yang bermanfaat.



Artikel http://rumaysho.com


[1] Ada yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab al-kuhul, yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan) pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi. (Microsoft ® Encarta ® 2008. © 1993-2007)

[2] Sebenarnya kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam pembuatan minuman keras. Mislanya bahan dasar roti adalah gandum, karena roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam miras bukan kita memakai alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi catatan yang bisa diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)

[3] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[4] Untuk selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol. Namun kalau kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan minuman beralkohol.

[5] Di banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia seperti ini seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk didenaturasikan. Denaturasi adalah proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk minuman dengan cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, misalnya benzene atau bisa juga dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis ini sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan karena alkohol petrokimia berbahaya jika dipakai sebagai minuman lantas diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun karena pajak alkohol pertokimia yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol fermentasi membuat beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia alih-alih alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik seperti ini dengan mekanisme penambahan biaya yaitu usaha untuk menghilangkan racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.

Pajak minuman keras jelas lebih besar mengingat margin yang besar dan akibat yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi adalah suatu kebijakan untuk menjamin penegakan hukum pajak tersebut.

Jadi secara umum hampir dapat dipastikan bahwa minuman beralkohol pasti berasal dari fermentasi dan bukan berasal dari turunan petrokimia. (Tambahan dari Saudara kami Ramdhani Baskoro)

[6] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[7] Sumber: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[8] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[9] Lihat: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[10] Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Alkohol_beverage [english]

[11] Sumber: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[12] Lihat: http://www.republika.co.id/print/17587

[13] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah

[14] Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.

[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’

[16] Sumber pembahasan berikut dari: http://lppommuikaltim.multiply.com/journal/item/9/STATUS_KEHALALAN_ALKOHOL

[17] Kaedah “Hukum asal segala sesuatu adalah halal” merupakan kaedah yang tidak disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan mayoritas ulama. Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.

Tuesday 14 May 2013

Cara Mudah Install Dual Boot Windows dan Android-x86

Android-x86? Mungkin banyak yang bertanya untuk apa Android-x86? Ini adalah sebuah Sistem Operasi yang dapat berjalan pada PC/Notebook/Netbook kita. Semua fiturnya hampir sama dengan Android yang bisa kita temui pada Tablet-tablet biasa. Hanya beberapa aplikasi yang memerlukan sensor khusus yang tidak dapat berjalan di OS yang satu ini. 
Pada post kali ini saya akan mencoba berbagi ilmu bagaimana cara menginstall OS ini pada Laptop kita tanpa mengganggu OS lain yang sudah terintall. Disini saya akan menjelaskan dua cara, yaitu NTFS Mode (tanpa akses root) dan EXT3 Mode (bisa akses root)

Berikut langkah-langkah instalasinya:

1.Bakarla file iso kita pada CD ataupun buat bootable USB.Anda dapat mendownload file ISO nya disini
Untuk Netbook   :https://android-x86.googlecode.com/files/android-x86-4.0-RC2-eeepc.iso
Untuk Notebook :https://android-x86.googlecode.com/files/android-x86-4.0-RC2-asus_laptop.iso
(Untuk cara membakar CD atau membuat bootable USB bisa googling)

2.Restart komputer dan masuk ke bios, pindahkan menu boot yang pertama ke USB HDD/FD atau CD

3.Ketika muncul gambar diatas, maka pilih yang keempat atau pilih yang pertama jika hanya ingin mencoba Android-x86


4.Lalu pilih partisi yang akan digunakan untuk menginstall


5. Pada pilihan diatas maka pilih partisi yang akan digunakan. Jika ingin NTFS MODE maka silakan pilih DO NOT FORMAT, namun jika ingin EXT3 MODE maka pilih EXT3 namun ingat semua isi dari partisi yang kita pilih akan hilang.


6. Pada pilihan seperti gambar diatas maka pilih yes


7.Jika kita memiliki OS windows yang sudah terinstall maka akan muncul seperti pada gambar diatas ,lalu pilih yes


8.Proses Instalasi akan berjalan


9.Jika sudah muncul seperti pada gambar diatas maka pilih reboot dan langsung cabut USB atau CD kita agar BIOS kembali menggunakan Hardisk untuk booting

Penggunaan Windows di Indonesia kebanyakan merupakan tindakan pembajakan,sangat sedikit Windows User yang memiliki lisensi resmi. Tahukah Anda bahwa pembajakan sama dengan Pencurian? Keduanya sama-sama Haram, Wallahualam.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika kita bisa bermigrasi dari windows ke OS Open Source lain seperti Linux ataupun Android-x86 ini. Tutorial Dual boot ini tidak berarti penulis ingin mengajarkan untuk menggunakan windows namun disini saya lebih memahami bahwa akan sulit jika langsung bermigrasi penuh dari Windows,oleh karena itu tutorial ini dibuat, diharapkan pembaca lebih nyaman pada Android-x86 dan akhirnya meninggalkan Windows.

Saturday 11 May 2013

Meraih Pahala Haji di Indonesia?



Sekitar 1970-an, di negeri kita muncul paham yang aneh, bahkan sesat. Paham itu mengajarkan, orang yang berziarah ke tujuh makam wali, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama seperti pahala ibadah haji dan umrah. 

Waktu itu banyak orang bertanya, bolehkah orang yang sudah berziarah ke tujuh makam para wali itu menyandang gelar haji?

Tentu, kita tidak ingin membahas gelar haji atau hajah bagi orang tersebut karena paham tersebut telah menyimpang dari Islam. 

Mudah-mudahan paham itu sekarang sudah tidak ada lagi. Mungkinkah orang yang tidak pergi ke Makkah mendapatkan pahala ibadah yang sama dengan ibadah haji dan umrah? Sangat mungkin apabila kita mengikuti Rasulullah SAW.

“Siapa yang shalat Subuh berjamaah (di masjid), kemudian ia tetap duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah SWT sampai terbit matahari, kemudian ia shalat sunah dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah dengan sempurna.” (Hadis hasan (baik), riwayat Tirmidzi dalam kitabnya, “Sunan al-Tirmidzi”.

Dari hadis ini, ada lima syarat yang mesti dikerjakan oleh setiap Muslim untuk mendapatkan pahala haji dan umrah tanpa pergi ke Makkah. Pertama, shalat Subuh berjamaah. Kedua, tetap duduk di tempat shalatnya. Ketiga, berzikir kepada Allah SWT. Keempat, hal itu dilakukan sampai terbit matahari. Kelima, shalat sunah dua rakaat.

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunah dua rakaat ini, apa namanya? Ada yang mengatakan itu adalah shalat sunah Thulu´al-Syams (terbit matahari) dan yang lain menyebutnya shalat sunah Muqadimah Dhuha (pembuka Dhuha). 

Bagi kita, tidak soal nama shalat itu, yang penting, kita niat shalat sunah dua rakaat. Apabila lima syarat itu dikerjakan, kita akan mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah secara sempurna tanpa pergi ke Makkah.

Untuk menambah bekal kita di akhirat, seyogianya setiap Muslim mengerjakan tuntunan Nabi SAW ini. Mendapatkan nilai ibadah haji tanpa harus mengeluarkan biaya pergi ke Makkah, tanpa uang saku, dan juga tanpa biaya yang ekstra. Sekiranya mungkin, hal itu kita lakukan setiap hari dan apabila tidak mungkin minimal kita lakukan satu minggu satu kali.

Tuntunan Nabi SAW ini berlaku, baik bagi orang yang belum berhaji maupun orang yang sudah berhaji. Kendati begitu, bagi orang yang belum pernah beribadah haji, apabila ia memiliki kemampuan finansial untuk pergi ke Makkah, ia wajib pergi ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.

Bagi yang sudah beribadah haji, tapi tak memiliki kemampuan berhaji lagi, cukup mengerjakan tuntunan Nabi SAW itu. Bagi yang sudah berhaji dan memiliki kemampuan, ikutilah tuntunan sunah Nabi SAW, yaitu berhaji cukup sekali dan berinfak ribuan kali. 

Tak perlu berkali-kali berhaji, tetapi cukup menjalankan tuntunan Nabi SAW di atas dan uangnya bisa dimanfaatkan untuk diinfakkan di jalan Allah (fi sabilillah).

Sekiranya memang mencari pahala haji dan umrah, cukup mengerjakan tuntunan Nabi SAW tersebut di atas. Status sosial tak perlu dipikirkan sebab hal itu merusak niat haji. Wallahu a'lam.

Oleh: KH Ali Mustafa Yaqub