Sunday 24 July 2011

MUI: Buku SPSB Sesat dan Menyesatkan, Harus Diproses Hukum


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengecam buku berinisial “SPSB” yang dijual bebas di Toko Buku Gramedia di Mall Metropolitan Bekasi. Padahal di beberapa negara Islam, buku ini dilarang beredar, karena penghujatan dalam buku ini sudah keterlaluan.

Buku setebal 198 halaman ini terang-terangan menuduh ibadah umat Islam mengadopsi ritual penyembahan berhala. “Kebudayaan Islam berakar dari penyembahan dewa bulan. Setidaknya, lima tiang utama dalam Islam berasal langsung dari praktik penyembahan berhala,” tulis Curt Fletemier, sang penulis pada halaman 146.

Peribadatan yang dituding menjiplak ritual agama berhala itu adalah semua rukun Islam, dari shalat hingga ibadah haji. “Kaum Islamis melakukan ibadah Haji setiap tahun pada bulan Dzulhijjah. Ritual iri berasal dari praktik penyembahan berhala,” lanjut Fletimer masih pada halaman yang sama.

Ironinya, meski jelas-jelas menghujat Islam, dalam pendahuluannya, Fletimer menyebut bukunya sebagai bentuk kasih sayang terhadap kaum muslimin.

“Ditujukan untuk orang Muslim yang berpikiran terbuka,” (hlm. 7). Dan “Kami mengasihi Muslim” (hlm. 9).

Sekretaris MUI Kota Bekasi, KH Sukandar Ghozali menyayangkan peredaran buku penodaan agama yang dijual bebas di Gramedia Bekasi tersebut. Menurutnya, buku tersebut sesat dan menyesatkan sehingga tidak layak diedarkan dan mengganggu kerukunan umat beragama.

“Saya kira ini buku yang gak boleh beredar. Jika dibaca umat muslim, dapat merusak kerukunan umat beragama. Isinya ngawur semua. Bila perlu, yang membikin atau membuat dilaporkan ke polisi, termasuk penerbitnya,” ujar Sukandar usai menyampaikan materi dalam seminar bertajuk “Pembangunan Rumah Ibadah dalam Rangka Mencapai Bekasi Ihsan”, Jum’at siang (22/7/2011). “Buku ini sengaja dibuat untuk mengacaukan umat Islam, ini sangat bahaya,” tambahnya.

Bahkan MUI menilai buku SPSB itu tidak layak diterbitkan karena sesat dan menyesatkan. “MUI memandang buku ini sebagai buku yang menyesatkan dan tidak boleh diterbitkan,” tegas Sukandar yang juga anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi itu.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sukandar mengimbau agar buku ini segera dilaporkan ke polisi.

“Dari sekilas saya membaca, buku ini dapat menyesatkan umat Islam dan merusak pencitraan kerukunan umat beragama. Buku ini bisa segera dilaporkan agar penyidik dari kepolisian segera menindaklanjuti,” pungkasnya. [taz/agus]

0 comments:

Post a Comment