Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Wednesday, 10 August 2011

Risalah Ramadhan(6): Ibadah kebanggaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala


Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah, rahmat, dan maghfirah Allah SWT. Di bulan ini, kaum muslimin dengan beragam keadaan dan latar belakangnya melakukan ibadah wajib shaum Ramadhan. Selain itu, mereka juga tekun mengerjakan ibadah-ibadah sunah seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, sedekah, I’tikaf, umrah, dan banyak lainnya.

Orang-orang yang biasanya sulit mengerjakan shalat wajib lima waktu secara rutin, malas membaca Al-Qur’an, tidak pernah melakukan shaum sunnah, dan jarang sekali membantu fakir-miskin; secara ajaib di bulan suci ini berubah lebih baik. Masjid-masjid penuh dengan jama’ah shalat wajib dan tarawih serta witir. Tilawah Al-Qur’an mendengung indah di masjid, kantor, sekolah, pabrik, rumah sakit, pasar, dan rumah-rumah. Infak dan sedekah terasa ringan mereka keluarkan. Tak sedikit orang yang rela memangkas waktu, tenaga, dan hartanya untuk melaksanakan umrah ke Tanah Haram.

Di sisi lain, angka kemaksiatan dan kemungkaran berhasil diminimalkan. Mereka begitu menjaga lisannya, khawatir bila menggunjing atau berbohong. Banyak di antara mereka meninggalkan kebiasaan kumpul-kumpul sambil bermain musik di gardu jaa atau perempatan jalan. Tidak sedikit yang melalui waktu luangnya dengan menghadiri pengajian. Bahkan, racun seribu bisa bernama rokok yang selama ini menjadi menu pokok harian, bisa ditinggalkan minimal di siang hari.

Dampak bulan Ramadhan dalam merubah perilaku kaum muslimin sungguh luar biasa. Ajaib. Spektakuler. Mengagumkan. Bulan Ramadhan memang sangat berbeda dengan buan-bulan lain. Padahal dalam bulan lain, kaum muslimin juga melaksanakan shalat, sedekah, umrah, haji, dan tilawah Al-Qur’an. Namun, kenapa dampaknya tidak sehebat bulan Ramadhan dalam memperbaiki iman dan akhlak kaum muslimin? Gerangan apakah yang membedakan Ramadhan dengan sebelas bulan lainnya?

Salah satu jawaban utamanya adalah shaum Ramadhan itu sendiri. Dalam hadits qudsi dijelaskan bahwa shaum Ramadhan (juga shaum wajib dan shaum sunnah lainnya) adalah ibadah yang sangat istimewa. Begitu istimewanya, sehingga ‘hak paten’nya milik Allah SWT semata. Allah SWT pula yang akan memberikan balasannya secara langsung, karena pahalanya begitu besar, tidak bisa lagi dihitung oleh manusia. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini …

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ ))

Dari Abu Hurairah RA. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT berfirman: “Semua amal kebajikan manusia itu milik dirinya sendiri, kecuali shaum. Shaum itu milik-Ku dan Aku sendiri yang akan memberinya balasan.” Rasulullah SAW bersabda kembali: “Shaum adalah perisai. Maka jika salah seorang di antara kalian sedang melakukan shaum, janganlah ia melakukan hal yang jorok dan jangan pula berteriak-teriak. Jika seseorang mencaci makinya atau mengganggunya, maka hendaklah ia menjawab: ‘Aku sedang melakukan shaum.’ Demi Allah Yang nyawaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum dari bau minyak wangi. Orang yang melakukan shaum memiliki dua kegembiraan; ia gembira saat berbuka dan ia gembira dengan shaumnya saat bertemu dengan Rabbnya.” (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151, Abu Daud no. 2016, At-Tirmidzi no. 695-697, An-Nasai no. 2185-2186, Ibnu Majah no. 1681-1682, dan Ahmad no. 7295)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ))

Dari Abu Hurairah RA. dari Nabi SAW bersabda, “Semua amal kebajikan manusia menjadi miliknya.” (Allah SWT berfirman:) “Kecuali shaum, karena sesungguhnya shaum adalah milik-Ku semata dan Aku sendiri yang akan memberinya balasan.” (HR. Bukhari no. 5927, Muslim no. 1151, At-Tirmidzi no. 695, An-Nasai no. 2188, Ibnu Majah no. 1628, dan Ahmad no. 7636)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ))

Dari Abu Hurairah RA. berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Semua amal kebajikan manusia dilipat gandakan. Satu amal kebajikan dibalas sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.” Allah SWT berfirman: “Kecuali shaum, karena sesungguhnya shaum adalah milik-Ku semata dan Aku sendiri yang akan memberinya balasan. Ia rela meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku SWT semata.” Rasulullah SAW kembali bersabda, “Orang yang melakukan shaum memiliki dua kegembiraan; kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan saat bertemu dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum dari bau minyak wangi.” (HR. Muslim no. 1151, Tirmidzi no. 695, An-Nasai no. 2185, Ibnu Majah no. 1628, Ahmad no. 7552, dan Ad-Darimi no. 1705)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ))

Dari Abu Hurairah RA. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Shaum adalah perisai. Maka janganlah orang yang shaum melakukan hal yang jorok dan jangan pula melakukan tindakan yang bodoh. Jika seseorang mengganggunya atau mencaci makinya, maka hendaklah ia menjawab: ‘Aku sedang melakukan shaum 2X.’ Demi Allah Yang nyawaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum dari bau minyak wangi. (Allah SWT berfirman: ) “Ia rela meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku SWT semata. Shaum itu milik-Ku dan Aku sendiri yang akan memberinya balasan. Dan satu amal kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipatnya.” (HR. Bukhari no. 1894 dan An-Nasai no. 2186)

Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri RA. keduanya berkata Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Shaum itu milik-Ku dan Aku sendiri yang akan memberinya balasan.” (HR. Muslim no. 1151)

Saudaraku seislam dan seiman….

Ada beberapa hal menarik dalam hadits-hadits di atas yang sangat penting untuk kita kaji. Dalam kesempatan ini, kita akan mengkaji dua di antaranya. Pertama, apakah maksud dari ‘shaum adalah milik-Ku’? Kedua, apakah maksud dari ‘Aku sendiri yang akan membalasnya’?

Shaum adalah milik-Ku

Sebenarnya semua amal kebajikan adalah milik Allah SWT. Allah SWT yang mengajarkan dan memerintahkannya kepada umat manusia. Lalu, ada rahasia apakah di balik penisbahan amalan shaum kepada Allah SWT semata?

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’I menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam memahami makna penggalan lafal hadits ini. Para ulama mencoba memberikan jawaban atas teka-teki ini. Imam An-Nawawi menyebutkan di antara jawaban mereka adalah sebagai berikut:

Sebagian ulama menyatakan bahwa tiada sesembahan selain Allah yang disembah oleh umat manusia dengan ibadah shaum. Selama kurun perjalanan sejarah umat manusia, orang-orang kafir menyembah apa yang mereka yakini sebagai tuhan dengan cara sujud, ruku’, sedekah, menyembelih korban, dan lain-lain. Namun mereka tidak pernah menyembah tuhan mereka dengan cara shaum. Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang melakukan shaum sebagai bentuk peribadatan kepada Allah SWt.

Sebagian ulama menyatakan bahwa shaum adalah ibadah tersembunyi sehingga lebih selamat dari kemungkinan riya’ (beramal shalih karena ingin dilihat dan mendapat pujian manusia). Sementara ibadah-ibadah lain yang nampak lebih mungkin untuk terkena riya’. Seperti shalat, zakat, haji, sedekah, jihad, tilawah, dzikir, dan lain-lain.

Imam Al-Khathabi menguraikan bahwa ibadah shaum menyebabkan hawa nafsu tidak mendapat kesempatan untuk dilampiaskan. Tiada keuntungan bagi hawa nafsu dalam shaum. Sehingga pantas apabila shaum dinyatakan milik Allah semata, bukan milik pribadi hamba atau hawa nafsunya.

Sebagian ulama lain menyatakan tidak makan dan minum adalah sifat Allah SWT. Maka hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan meniru sebagian hal yang berkaitan dengan sifat kesempurnaan Allah SWT. Sekalipun, sifat Allah SWT jelas berbeda dengan sifat makhluk-Nya. Allah Maha Sempurna dan tiada sesuatu pun yang mampu menyerupai-Nya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa hanya Allah SWT semata yang mengetahui kadar pahala dan berapa kali lipatan shaum akan dibalas. Adapun ibdah-ibadah yang lain telah Allah tunjukkan kadar pahalanya kepada sebagian makhluk-Nya.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa penisbatan kepada Allah ini bertujuan untuk menunjukkan kemuliaan shaum. Shaum memiliki kedudukan mulia yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah lainnya. Hal ini seperti penisbatan unta kepada Allah dalam firman-Nya, “Ini adalah unta Allah.” (QS. Hud (11): 64), meskipun sebenarnya seluruh makhluk di alam semesta ini milik Allah SWT.

Satu hal yang pasti, hadits-hadits di atas menunjukkan besarnya keutamaan shaum dan menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan shaum dengan ikhlas semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT. (Shahih Muslim bi-Syarh An-Nawawi, 8/29).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam menafsirkan makna penggalan hadits di atas sebagai berikut:

Sebagian ulama menyatakan alasannya adalah shaum adalah meninggalkan, bukan mengerjakan. Shaum merupakan ibadah yang berupa meninggalkan semata. Shaum adalah meninggalkan makan, minum, hubungan seksual, ghibahh, dan lain-lain sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Shaum bukanlah ibadah yang berupa mengerjakan gerakan-gerakan, seperti halnya shalat, haji, zakat, jihad, tilawah, sedekah, dan lain-lain.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah shaum itu milik Allah SWT semata. Orang yang shaum haruslah berkonsentrasi penuh untuk memenuhi hak Allah SWT, jangan disibukkan oleh hak selain-Nya.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah barangsiapa disibukkan oleh apa yang menjadi hak Allah dari menaati Allah, niscaya Allah berpaling darinya. Adapun jika ia disibukkan oleh hak Allah dengan menaati Allah, niscaya Allah akan menjadi pengganti baginya dari segala kesibukan lain.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah janganlah hak-Ku memutusmu dari (menaati)-Ku.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah janganlah engkau meminta kepada selain-Ku.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah bersyukurlah engkau kepada-Ku karena Aku telah menjadikanmu mampu melaksanakan hak-Ku.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah barangsiapa menelantarkan kehormatan sesuatu yang menjadi milik-Ku niscaya Aku akan menelantarkan kehormatan sesuatu yang menjadi miliknya. Sesungguhnya melaksanakan sesuatu yang menjadi milik-Ku dapat menyempurnakan ibadah-ibadah yang wajib dan batasan-batasan yang telah Allah tetapkan.

Sebagian ulama menyatakan maknanya adalah maka jadilah engkau hamba yang layak untuk menunaikan apa yang menjadi milik-Ku.

Sebagian ulama lain berpendapat shaum dinisbahkan kepada Allah SWT agar seorang hamba mengingat-ingat selalu nikmat Allah SWt atasnya saat ia kenyang.

Sebagian ulama berpendapat shaum dinisbahkan kepada Allah SWT karena ia mendahulukan ridha Allah atas keinginan hawa nafsunya.

Sebagian ulama berpendapat shaum dinisbahkan kepada Allah SWT karena dengan shaum bisa diketahui siapa hamba Allah yang taat dengan melakukan shaum dan siapa hamba Allah yang bermaksiat dengan tidak melakukan shaum.

Sebagian ulama berpendapat hal itu karena bulan Ramadhan merupakan bulan saat diturunkannya Al-Qur’an

Sebagian ulama berpendapat penyebabnya adalah shaum merupakan wahana melatih diri untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk.

Sebagian ulama berpendapat penyebabnya adalah shaum menjaga anggota badan agar tidak melanggar larangan-larangan Allah.

Sebagian ulama berpendapat sebabnya adalah shaum memutus nafsu syahwat.

Sebagian ulama mengartikan shaum adalah pekerjaan menyelisihi hawa nafsu dengan meninggalkan hal-hal yang disenangi olehnya. Sedangkan menyelisihi hawa nafsu berarti selaras dengan kebenaran.

Sebagian ulama mengartikan bahwa shaum telah memadukan semua jenis ibadah. Sebab, inti dari semua ibadah adalah perwujudan dari sikap syukur dan sabar.

Sebagian ulama mengartikan bahwa Allah menjaga shaum sehingga setan tidak bisa merusaknya.

Sebagian ulama lain menyatakan bahwa shaum adalah ibadah yang menyejajarkan kedudukan manusia. Orang mereka maupun budak, laki-laki maupun perempuan melaksanakannya. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/382)

Aku sendiri yang akan membalasnya

Berikut ini penjelasan para ulama tentang makna penggalan teks hadits ‘Aku sendiri yang akan membalasanya ‘:

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i berkata, “Lafal ‘Aku sendiri yang akan membalasnya’ merupakan sebuah penjelasan tentang besarnya keutamaan dan banyaknya pahala shaum. Karena orang yang mulia jika memberitahukan bahwa ia sendiri yang akan memberi balasan, maka hal itu menunjukkan keluasan dan besarnya balasan yang akan dia berikan. (Syarh Shahih Muslim, 8/29)

Imam Al-Qurthubi Al-Maliki menulis, “Maksudnya adalah amal-amal kebajikan itu telah tersingkap kadar pahalanya bagi manusia, yaitu dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat sampai jumlah lipatan yang dikehendaki oleh Allah SWt. Kecuali amalan shaum, karena Allah memberinya balasan pahala yang tidak terhitung lagi. Makna ini ditegaskan oleh riwayat dalam Al-Muwatha’, demikian pula riwayat dari jalur A’masy dari Abu Shalih yang memakai lafal:

كُلّ عَمَل اِبْنِ آدَمِ يُضَاعَف الْحَسَنَة بِعَشْرِ أَمْثَالهَا إِلَى سَبْعمِائَةِ ضِعْف إِلَى مَا شَاءَ اللَّه – قَالَ اللَّه – إِلا الصَّوْم فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Semua amalan manusia dilipat gandakan. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat sampai lipatan yang dikehendaki oleh Allah. Allah SWT berfirman: “Kecuali shaum, karena ia adalah milik-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”

Maksudnya, Aku akan membalasnya dengan balasan yang banyak tanpa ditentukan kadarnya. Hal ini sebagaimana halnya maksud dari firman Allah SWT,

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar (39): 10)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Adapun kadar pahalanya tidaklah ada yang mengetahuinya selain Allah SWT. Hal ini juga dikuatkan oleh tradisi bahasa yang disimpulkan dari sabda Nabi SAW “Aku sendiri yang akan membalasnya.” Sesungguhnya jika orang yang dermawan telah berkata, “Aku sendiri yang akan menyerahkan santunan”, maka hal itu menunjukkan besar dan banyaknya santunan yang akan diberikan.

Imam Ibnu Abdil Barr juga berkata: “Cukuplah firman Allah ‘Shaum itu milik-Ku’ menunjukkan keutamaan shaum atas seluruh ibadah lainnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4/129)

Imam Al-Munawi berkata: “Makna hadits ‘Aku sendiri yang akan membalasnya’ adalah Aku sendiri yang akan membalas pelakunya dengan Aku lipat gandakan balasannya tanpa bisa dihitung lagi. Aku akan membalas pelakunya dengan balasan yang banyak, dan Aku sendiri yang akan menyerahkan balasnnya. Aku tidak akan mewakilkannya kepada malaikat atau siapa pun, karena shaum adalah rahasia antara Aku dengan hamba-Ku. Karena ia telah menahan dirinya dari memenuhi nafsu syahwatnya, maka ia dimuliakan dengan Allah sendiri yang menyerahkan balasannya.”

Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki berkata: “Tidak ada yang mampu menghitung besarnya pahala shaum selain Allah SWT. Oleh karenanya, Allah SWT sendiri yang menyerahkan balasannya. Allah SWT tidak mewakilkannya kepada malaikat. Hal yang menyebabkan shaum memiliki keistimewaan ini adalah dua perkara:

Seluruh bentuk ibadah lainnya bisa diketahui oleh hamba, sedangkan shaum adalah rahasia antara pelakunya dengan Allah SWT. Ia mengerjakannya ikhlas demi mencari wajah Allah semata, maka Allah pun memberi perlakuan yang istimewa ini selama ia tulus mencari ridha-Nya.

Inti seluruh amal kebaikan adalah mencurahkan badan atau harta di jalan yang diridhai oleh Allah. Adapun shaum menundukkan hawa nafsu, menyebabkan kelemahan dan kepayahan badan, ditambah pedihnya rasa lapar dan mencekiknya rasa haus. Maka antara kedua jenis ibadah ini terdapat perbedaan yang mencolok. Shaum terus berlanjut tanpa ada putusnya, dilakukan semata-mata karena Allah, atau dengan taufiq dari Allah SWT. ” (Faidhul Qadir Syarh Jami’ Shaghir, penjelasan hadits no. 1970).

Kesimpulan

Dari penjelasan para ulama terhadap hadits-hadits di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Semua amal ibadah adalah milik Allah SWT dan hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT. Namun secara khusus shaum dinyatakan ‘milik Allah” sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan dari Allah atas keagungan dan keberkahan shaum.

Allah SWT sendiri yang akan menghitung pahala shaum dan memberikan balasan yang setimpal. Hal itu karena pahala shaum begitu banyak dan tidak bisa dihitung lagi. Maka Allah SWT tidak mewakilkan perhitungan pahala dan pemberian balasannya kepada makhluk-Nya, baik kepada malaikat maupun manusia.

Semoga kita bisa menunaikan shaum Ramadhan ini dengan ikhlash karena mencari ridha Allah SWt dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, sehingga kita termasuk golongan yang bertakwa di dunia dan beruntung di akhirat. Amin.

Wallahu A’lam bish-shawab.

Monday, 8 August 2011

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Saturday, 6 August 2011

Risalah Ramadhan(5): Empat virus yang menggugurkan pahala shaum


Secara hukum fiqih, shaum kita dianggap sah apabila kita telah memenuhi syarat dan rukun shaum, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya. Meski demikian, agar shaum bisa mengantarkan kita ke tingkatan takwa yang sesungguhnya, ketentuan fiqih tersebut belumlah cukup. Kita juga wajib menjaga adab-adab dan sunah-sunah Ramadhan. Kita harus meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang tidak membawa manfaat di dunia dan akhirat kelak.

Di antara adab-adab yang harus diperhatikan dan kebiasaan-kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan adalah pesan-pesan Rasulullah SAW dalam beberapa hadits berikut ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ))

Dari Abu Hurairah RA. berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dusta, niscaya Allah tidak memerlukan usaha dirinya dalam meninggalkan makanan dan minumannya (shaum).” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2015, Tirmidzi no. 641, Ibnu Majah no. 1689, dan Ahmad no. 9529)

Dalam riwayat Abu Hurairah yang lain dengan lafal:

(( مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ))

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta, perbuatan dusta, dan (ucapan atau perbuatan) kebodohan, niscaya Allah tidak memerlukan usaha dirinya dalam meninggalkan makanan dan minuman (shaum).” (HR. Bukhari no. 6057, Ibnu Majah no. 1689, dan Ahmad no. 8529)

Dalam riwayat Anas bin Malik dengan lafal:

(( مَنْ لَمْ يَدَعْ الْخَنَا وَالْكَذِب ))

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan yang kotor dan kedustaan…” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, para perawinya tsiqah)

Hadits-hadits di atas mewajibkan orang yang shaum untuk menjauhi beberapa perbuatan buruk berikut ini:

Pertama, qaul az-zuur

Para ulama menjelaskan bahwa qaul az-zuur adalah al-kadzib, yaitu kebohongan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ath-Thabarani dari Anas bin Malik di atas. Kebohongan atau kedustaan adalah mengatakan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya. Asal makna kata az-zuur sendiri adalah melenceng dari kebenaran. Perkataan dusta atau bohong (al-kadzib) disebut az-zuur karena menyimpang dari kebenaran dan realita. (Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an, entri zuur)

Orang yang melakukan shaum dituntut untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan menjaga lisannya. Ia tidak boleh sembarangan mengobral ucapan. Ucapan yang tidak membawa manfaat di dunia dan akhirat wajib ditinggalkannya. Apalagi membicarakan hal-hal yang dilarang agama, sudah tentu hukumnya haram. Jangankan menggunjing (ghibah), mengadu domba (an-namimah), atau memfitnah; sekedar bercanda alias melawak pun dilarang apabila mengandung unsur kebohongan. Perkataan orang yang shaum harus senantiasa jujur, benar, dan sesuai realita.

Sekalipun hanya beberapa patah kata, berbohong bisa berakibat fatal; shaumnya tidak mendapat pahala sama sekali! Kok begitu?

Barangkali selama ini kita tidak menganggap besar perkara kebohongan ini. Jika kita mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, niscaya kita akan mampu memahami betapa besarnya dosa kebohongan. Allah SWT menyetarakan besarnya dosa menyembah berhala (syirik) dengan dosa kebohongan dalam firman-Nya,

“Maka jauhilah oleh kalian (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta!” (QS. Al-Hajj (22): 30)

Rasulullah SAW juga memasukkan kebohongan dalam tiga tangga teratas dosa besar, bersama dengan dosa syirik dan durhaka kepada kedua orang tua. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

عن أَبي بكرة نُفَيع بن الحارثَ رضي الله عنه قالَ : قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم : (( ألا أُنَبِّئُكُمْ بأكْبَرِ الكَبَائِرِ ؟ )) – ثلاثاً – قُلْنَا : بَلَى ، يَا رَسُول الله ، قَالَ :
(( الإشْرَاكُ بالله ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ )) ، وكان مُتَّكِئاً فَجَلَسَ ، فَقَالَ : (( ألاَ وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ )) فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا : لَيْتَهُ سَكَتَ .

Dari Abu Bakrah Nufai’ bin Harits RA berkata Rasulullah SAW bertanya sebanyak tiga kali, “Maukah apabila aku beritahukan kepada kalian dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau SAW bersabda, “Yaitu menyekutukan Allah dengan selain-Nya (syirik) dan durhaka kepada kedua orang tua.” Saat itu beliau SAW sedang bersandar, maka beliau lantas duduk dan meneruskan sabdanya, “Juga perkataan dusta dan kesaksian dusta.” Beliau terus-menerus mengulang sabdanya (yang terakhir) sampai-sampai kami berkomentar, “Alangkah baiknya apabila beliau diam.” (HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no. 87)

Kedua, al-‘amal biz-zuur

Al-‘amal biz-zuur adalah melakukan tindakan dusta, yaitu melakukan perbuatan yang didasarkan atas manipulasi dan kebohongan. Misal, seorang anak berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat ke sekolah, namun ia justru jalan-jalan cuci mata di supermarket. Dengan alasan rapat guru, seorang guru tidak mengajar di dalam kelas dan justru ngrumpi atau membaca koran di kantor. Dengan alasan kelancaran kerja, pejabat menggunakan uang negara untuk memperoleh mobil dinas yang baru, padahal sebenarnya ia ingin menikmati kemewahan secara gratis. Contoh perbuatan dusta di tengah kehidupan masyarakat kita sangatlah banyak. Walau seringkali dianggap biasa dan lumrah, tetap saja perbuatan dusta adalah dosa besar yang bisa mengakibatkan gugurnya pahala shaum.

Ketiga, al-jahl

Keempat, al-‘amal bil jahl

Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 6057), teks hadits menyebutkan; qaulaaz zuur, al-‘amal bihi, dan al-jahl (perkataan dusta, tindakan dusta, dan kebodohan). Adapun riwayat Ibnu Majah (no. 1689), teks hadits menyebutkan: qaulaz zuur, al-jahl, dan al-‘amal bih (perkataan dusta, ucapan bodoh, dan tindakan bodoh). Apabila kedua riwayat ini dipadukan, maka bisa disimpulkan bahwa Nabi SAW melarang empat hal dalam hadits tersebut, yaitu perkataan dusta, tindakan dusta, ucapan yang bodoh dan tindakan yang bodoh. Khusus tentang ucapan yang bodoh dan tindakan yang bodoh, kita telah membahasnya dalam makalah Ramadhan #4, silahkan membacanya kembali. Untuk meringkas, di sini tidak akan kita tulis ulang.

Ada satu hal penting yang diingatkan oleh para ulama berkenaan dengan tindakan yang bodoh. Dalam Kifayatul Hajah fi Syarh Sunan Ibni Majah (2/170), imam Muhammad bin Hayat As-Sindi menulis: “Seluruh perbuatan maksiat merupakan tindakan yang bodoh.”

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menulis, ”Kebodohan itu ada dua jenis; (1) tidak mengetahui ilmu yang bermanfaat dan (2) tidak mengamalkan konskuensi ilmu yang bermanfaat. Keduanya disebut kebodohan menurut pengertian bahasa, budaya, syariat, dan realita. Sebagaimana disebutkan oleh firman Allah SWT,

Musa menjawab: “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang bodoh.” (QS Al-Baqarah (2): 67)

Yusuf berkata: “Wahai Rabbku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku (untuk berzina). Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)

Tidak mengamalkan ilmu tentang kebenaran disebut kebodohan, karena ia tidak mengambil manfaat dari ilmunya sehingga posisinya disetarakan dengan orang yang bodoh. Atau karena ia tidak mengerti akibat negatif dari perbuatan buruknya kelak.” (Madarijus Salikin fi Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1/469-470)

Imam Syihabuddin Mahmud Al-Alusi menulis, “Para shahabat Nabi SAW menyatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan yang buruk, maka sejatinya ia adalah orang yang bodoh, meskipun ia mengetahui perbuatannya tersebut bertolak belakang dengan kebenaran.” (DR. Ali Al-Jundi, Fi Tarikh Al-Adab Al-Jahili, hlm. 8).

Dari penjelasan para ulama di atas bisa disimpulkan…

Sesungguhnya semua bentuk maksiat wajib kita jauhi selama melaksanakan shaum, yang besar maupun kecil, yang terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, karena ia merupakan tindakan yang bodoh. Semuanya demi kesempurnaan pahala dan manfaat shaum kita.

Akibat Tidak Mengindahkan Petuah Nabi SAW

Bagaimana jika kita melakukan shaum, namun kita tidak menjauhi perbuatan-perbuatan buruk di atas? Rasulullah SAW telah menerangkan akibat buruknya dengan sabda beliau:

فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Niscaya Allah tidak memerlukan usaha dirinya dalam meninggalkan makanan dan minumannya (shaum).” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2015, Tirmidzi no. 641, Ibnu Majah no. 1689, dan Ahmad no. 9529)

Apa maksud dari sabda Nabi SAW di atas?

Mari kita simak penjelaskan para ulama berikut ini:

Imam Ibnu Bathal Al-Maliki mengatakan, “Maksudnya bukanlah ia diperintahkan untuk tidak melakukan shaum. Namun maksudnya adalah peringatan agar ia meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.”

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i berkata, “Adapun sabda beliau SAW “Allah tidak membutuhkan…” tidak boleh dipahami kebalikannya (jika ia meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk tersebut saat shaum, maka Allah membutuhkan shaumnya—edt). Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan sesuatu pun. Namun makna hadits tersebut adalah Allah tidak menginginkan shaum orang tersebut. Jadi, Nabi SAW menyebutkan ‘kebutuhan’ dalam kedudukan ‘keinginan’. Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr Al-Maliki juga telah menjelaskan pengertian seperti ini.

Imam Ibnu Munayyir mengatakan: “Sabda Nabi SAW “Allah tidak membutuhkan…” merupakan bahasa kiasan bahwa Allah SWT tidak menerima shaumnya. Sebagaimana halnya orang yang meminta orang lain untuk melakukan sesuatu namun orang yang diminta tersebut tidak mau mengerjakannya, maka orang yang meminta tersebut marah dan berkata; “Kalau begitu, aku tidak butuh pekerjaanmu!” Jadi, maksud hadits ini adalah tertolaknya shaum yang dicampuri oleh perkataan dusta dan perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut. Dalil yang semakna dengan hal ini adalah firman Allah SWT,

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj (22):37)

Maksud ayat ini adalah sembelihan kalian tidak akan mendapatkan ridha Allah yang menjadi sebab bagi diterimanya amal kalian.

Imam Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi Al-Maliki mengatakan: “Konskuensi dari hadits ini, shaum orang yang melakukan larangan-larangan tersebut tidak akan diberi pahala. Maksudnya, pahala shaumnya terlalu kecil bila dibandingkan dengan besarnya dosa dari perkataan dusta dan perbuatan-perbuatan buruk tersebut.

Imam Al-Baidhawi Asy-Syafi’i mengatakan: “Tujuan disyariatkannya shaum bukanlah lapar dan dahaga itu sendiri, melainkan dampaknya yaitu meredam nafsu syahwat dan menundukkan nafsu ammarah bis-su’ (jiwa yang selalu mengajak kepada kejahatan) kepada nafsu muthmainnah (jiwa yang tenang dalam ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW). Jika tujuan ini tidak tercapai, niscaya Allah tidak akan menerima shaumnya. Jadi sabda Nabi SAW “Allah tidak membutuhkan…” merupakan bahasa kiasan bahwa Allah SWT tidak menerima shaumnya. Beliau SAW meniadakan sebab (Allah SAW tidak butuh..edt) namun maksudnya adalah peniadaan akibat (Allah tidak menerima..edt).” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4/140).

Jika Allah SWT tidak menerima shaum kita…

Jika Allah SWT tidak memberi pahala sedikit pun atas shaum kita…

Jika tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan amal-amal shalih kita yang lain juga tidak diterima-Nya…tidak diridhai-Nya…tidak diberi pahala oleh-Nya…

Karena kita masih saja berkata dusta…berbuat dusta…mengucapkan ucapan yang sia-sia…melakukan perbuatan yang sia-sia…melakukan hal-hal yang diharamkan…

Maka sungguh kita adalah orang yang sangat merugi…

Maka sungguh kita adalah orang yang capek bekerja tanpa mendapat apa-apa…

Kita, dengan demikian, termasuk golongan yang difirmankan Allah SWT…

“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah (88): 2-4)

Kita, dengan demikian, termasuk golongan yang disabdakan oleh Nabi SAW …

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ ))

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Betapa banyak orang yang melakukan shaum namun hanya mendapatkan rasa lapar dan haus belaka. Betapa banyak orang yang melakukan qiyam (tarawih dan witir) namun hanya mendapatkan begadang (capek dan kantuk) belaka.” (HR. Ahmad no. 8639, Ibnu Majah no. 1690, Ad-Darimi no. 2604, Abu Ya’la no. 6551. Al-Hafizh Al-Bushiri dalam Zawaid Ibnu Majah menyatakan sanadnya lemah, sedangkan Al-Albani menshahihkan sanadnya dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 3488)

Menjelaskan hadits ini, imam Al-Ghazali Asy-Syafi’i mengatakan, “Ada ulama yang menyatakan maksudnya adalah orang yang berbuka puasa dengan makanan yang haram, atau orang yang berbuka puasa dengan menyantap daging manusia lewat ucapan ghibah (menggunjing), atau orang yang tidak menjaga anggota badannya dari perbuatan-perbuatan dosa.”

Ya Allah SWT…bimbinglah kami dan berilah kekuatan kepada kami agar kami mampu menjaga shaum kami dari segala perbuatan dosa dan maksiat…

Ya Allah SWT…terima dan ridhailah shaum kami, qiyam kami, tilawah kami, dan seluruh amal kebajikan kami di bulan Ramadhan ini…

Allahumma Amien.