Wednesday 1 June 2011

Dicopet dalam Shalat


Dicopet dalam shalat bukan berarti maksudnya uang atau HP-nya dicuri. Itu yang bukan kami maksud dalam hal ini. Yang kami maksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari ‘Aisyah, beliau berkata,

سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الالتفات في الصلاة ؟

“Saya bertanya mengenai memalingkan muka ketika shalat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد

“Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam shalat seseorang.” (HR. Bukhari)

[Bukhari: 16-Kitab Shifat Shalat, 11-Bab Memalingkan Muka Ketika Shalat, dan 63-Kitab Bad’ul Kholqi, 11-Bab Sifat Iblis dan Tentaranya]

Pelajaran Berharga

Pertama, dilarang memalingkan wajah ketika shalat kecuali jika dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Misalnya dalam keadaan butuh adalah ketika seseorang diliputi dengan banyak was-was dari setan, maka dia diperintahkan untuk meludah ke kirinya sebagaimana hal ini akan dijelaskan pada kiat khusyu’ selanjutnya. Contoh ketika ada maslahat adalah ketika makmum harus melihat gerakan ketika shalat jama’ah, apalagi kalau berada di ujung shaf.

Kedua, memalingkan wajah dan leher dihukumi makruh, namun jika lebih dari itu, sampai memalingkan seluruh badan sampai membelakangi kiblat, maka ini dihukumi haram dan dapat membatalkan shalat. Adapun memalingkan wajah, namun hanya sedikit, maka ini tidak membatalkan shalat sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Ketiga, hikmah dimakruhkannya memaligkan wajah ketika shalat adalah karena hal ini dapat menghilangkan kekhusu’an dalam shalat.

Keempat, memalingkan wajah merupakan tipu daya setan karena ini adalah hasil copetannya yang terjadi ketika shalat yang hal ini dapat mengurangi nilai shalat seseorang di sisi Allah.

Kelima, para ulama memaknakan hukum memalingkan wajah di sini adalah makruh (tidak sampai haram) karena hal ini tidak sampai membatalkan shalat, cuma mengurangi nilai shalat di sisi Allah.

[Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom]

0 comments:

Post a Comment