Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

Sunday, 19 May 2013

Salah Kaprah antara Alkohol dan Khomr



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007)

Alkohol[1] sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol). Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat dalam minuman tersebut.[2] Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas.

Dalam kimia, alkohol adalah istilah yang lebih umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol memiliki banyak golongan. Golongan yang paling sederhana adalah metanol  dan etanol. Sampai yang rumit seperti cyclohexanol (digunakan di industry nilon) yang membentuk cincin, juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di minuman manis berkemasan)  yang berupa makromolekul.

Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol adalah salah satu obat rekreasi yang paling tua.

Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O. Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat menjadi EtOH, dengan "Et" merupakan singkatan dari gugus etil (C2H5).[3]

Dari penjelasan di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.

Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?

Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi haram.

Sebelum membahas lebih mendalam tentang alkohol point pertama dan kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara umum.[4]

Proses Pembuatan Alkohol (Etanol)

Alkohol (etanol) dapat diproduksi melalui dua cara:

Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol[5]) dan kegunaan bahan bakar diproduksi dengan cara fermentasi. [6]

Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian (seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara merendamnya sampai menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi bubur dan dimasak kembali.

Ragi yang umum digunakan adalah Saccharomyces cerevisiae. Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glucose maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida

Proses utamanya adalah :

C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2

Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping menghasilkan kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat banyak asam organic lainnya.

Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak sempurna) yang berlangsung sekitar 1 - 2 minggu dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3 - 8 %. Contohnya adalah produk bir. Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang dapat mencapai waktu bulanan bahkan tahunan seperti dalam pembuatan wine dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.

Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar sekitar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Jadi untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled beverages. Cara produksi yang lain untuk menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi adalah dengan cara mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi. Contohnya adalah produk port wine dan sherry yang termasuk kelompok fortified wine. Pada produk tertentu, untuk menghasilkan cita rasa yang diinginkan, dapat dilakukan penambahan bahan-bahan tertentu seperti herba, buah-buahan, ataupun bahan flavoring.[7]

Kegunaan Alkohol (Etanol)

Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar. Sembilan puluh persen mobil baru di sana, menggunakan bahan bakar hydrous ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
Sebagai penangkal racun (antidote).
Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk).[8]
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol

Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan kandungan etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan kandungan etanol 40 % (v/v) sebanding dengan 80 proof.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[9]

Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:

Bir (Beer), 4-6% alkohol
Anggur (Wine), 9-16% alkohol
3. Spirit, minimal 20% alkohol
Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan).[10]

Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada tabel berikut :

Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)

Bir 3 - 5

Wine 9 - 18

Anggur obat 9 - 18

Liquor Min. 24

Whisky Min. 30

Brandy Min. 30

Genever Min. 30

Cognac Min. 35

Gin Min. 38

Arak Min. 38

Rum Min. 38

Vodka Min. 40

Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?

Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen dapat menyebabkan kematian.”[11]

Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen).[12]

Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[13]

Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.

Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?

Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,

“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’[14].

Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa hukum meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?

Jawab:

Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu sehingga jika seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah sedikit.

Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut tidaklah identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.

Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang ahli dalam hal itu.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.

Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[15]

Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.

Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun. [16]

Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.

Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.

Kami ilustrasikan sebagai berikut.

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal[17]. Dasarnya adalah firman Allah,

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)

Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Jadi point penting yang mesti kita ketahui:

Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr

Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.

Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.

Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:

Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.

Kesimpulan

Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami hal ini.

Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.

Demikian pembahasan kami mengenai pengetahuan seputar alkohol dan perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah memberikan kepahaman dan memberikan ilmu yang bermanfaat.



Artikel http://rumaysho.com


[1] Ada yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab al-kuhul, yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan) pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi. (Microsoft ® Encarta ® 2008. © 1993-2007)

[2] Sebenarnya kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam pembuatan minuman keras. Mislanya bahan dasar roti adalah gandum, karena roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam miras bukan kita memakai alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi catatan yang bisa diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)

[3] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[4] Untuk selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol. Namun kalau kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan minuman beralkohol.

[5] Di banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia seperti ini seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk didenaturasikan. Denaturasi adalah proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk minuman dengan cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, misalnya benzene atau bisa juga dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis ini sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan karena alkohol petrokimia berbahaya jika dipakai sebagai minuman lantas diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun karena pajak alkohol pertokimia yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol fermentasi membuat beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia alih-alih alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik seperti ini dengan mekanisme penambahan biaya yaitu usaha untuk menghilangkan racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.

Pajak minuman keras jelas lebih besar mengingat margin yang besar dan akibat yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi adalah suatu kebijakan untuk menjamin penegakan hukum pajak tersebut.

Jadi secara umum hampir dapat dipastikan bahwa minuman beralkohol pasti berasal dari fermentasi dan bukan berasal dari turunan petrokimia. (Tambahan dari Saudara kami Ramdhani Baskoro)

[6] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[7] Sumber: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[8] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]

[9] Lihat: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[10] Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Alkohol_beverage [english]

[11] Sumber: http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol

[12] Lihat: http://www.republika.co.id/print/17587

[13] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah

[14] Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.

[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’

[16] Sumber pembahasan berikut dari: http://lppommuikaltim.multiply.com/journal/item/9/STATUS_KEHALALAN_ALKOHOL

[17] Kaedah “Hukum asal segala sesuatu adalah halal” merupakan kaedah yang tidak disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan mayoritas ulama. Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.

Sunday, 3 March 2013

Menggabung Niat Shalat Sunnah dengan Tahiyatul Masjid


Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?

Jawaban:

Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.

[Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108]

(*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Artikel www.rumaysho.com

Sunday, 12 August 2012

Fatwa tentang Sinetron "Omar"


Permasalahan sinetron Umar bin Khattab tentu saja yang dimaksud itu bukan Umar, akan tetapi tentang pemikirannya. Sebelum membahas tentang hukum permasalahan ini, saya ingin mengingatkan bahwasnya setiap permasalahan itu ada manfaat dan ada madharatnya. Ketika dipilihnya seorang figur dengan tema-tema tertentu, pastinya ada manfaat yang bisa dipetik darinya.
Akan tetapi ketika kita memandang permasalahan ini, harus dipandang secara umum. Ditimbang kadar kerusakannya dan dilihat juga sebesar apa manfaatnya. Apabila manfaatnya lebih besar, maka kita dahulukan manfaat atau kemaslahatan ini. Sebaliknya, apabila kerusakan atau mafsadatnya yang ditimbulkan lebih besar, maka kita dahulukan menghindari kerusakan. Demikian juga apabila manfaat dan mafsadatnya seimbang, maka menurut para ulama, kita harus mengedepankan menghindari kerusakan (dengan tidak melakukan perbuatan tersebut).
Kerusakan pertama:
Permasalahan memvisualisasikan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Umar dan yang lainnya, apabila seseorang merenungkan, maka mafsadatnya atau kerusakannya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Dan kerusakan terparahnya adalah terkait dengan informasi yang disebarkan oleh sinetron ini. Secara umum, informasi yang disebarkan oleh sinetron ini adalah informasi yang tidah shahih. Ini kerusakan yang pertama.
Kerusakan yang kedua:
Sinetron ini bisa jadi sebuah pengantar untuk mengadakan sinetron-sinetron serupa. Padahal metode pembelajaran melalui sinetron ini adalah metode Barat. Bisa jadi kedepannya orang-orang akan memfilmkan para nabi, seperti yang dilakukan orang-orang Barat. Mereka memvisualisasikan Nabi Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad. Oleh karena itu, ketika kita membuka pintu untuk yang demikian, maka pintu sinetron kenabian pun akan terbuka pula. Bisa jadi seseorang memvisualisasikan nabi-nabi yang lain, kemudian baru divisualisasikanlah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kerusakan ketiga:
Adegan-adegan dalam sinetron tersebut. Apabila seseorang menceritakan tentang Umar, tentunya akan bercerita kehidupannya di masa jahiliyah dan masa Islam. Bisa kita dapati adanya adegan Umar atau orang-orang yang bersujud kepada patung, wal ‘iyadzubillah, dan adanya script yang menuntut seseorang mengucapkan kalimat kufur, bahkan ada yang mencaci dan mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang dilakukan orang-orang kafir Quraisy.
Apabila pemeran dalam film ini adalah seorang muslim, maka dia kafir dengan mengucapkan kalimat tersebut walaupun itu hanya sebuah sandiwara. Apabila pemerannya bukan seorang muslim, maka bagaimana kita ridha seseorang mengatakan yang jelek terhadap Nabi atau terhadap agama Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Kerusakan keempat:
Tentu saja terdapat maksiat-maksiat, seperti tampilnya wanita-wanita yang membuka aurat, adanya suara musik, muncul pemikiran-pemikiran yang keliru, mencukur janggut, berdusta, hianat, atau sifat-sifat yang tampak yang diperankan oleh pemeran sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang demikian ini pernah terjadi. Saya pernah mendengar seseorang yang berargumentasi tentang masalah janggut dengan melihat tipisnya janggut pemeran Amr bin Ash dalam film, maka ia menganggap demikianlah sunahnya janggut. Ini baru dengan melihat laki-laki yang memerankan Amr bin Ash. Ia tidak mengatakan, “Aku telah melihat Amr bin Ash (yang sesungguhnya)”  ini baru pemeran. Bagaimana apabila dengan melihat aktor dan artis tersebut orang terpikir, kira-kira demikianlah ini Umar, ini Amr bin Ash, ini Aisyah, atau Fathimah, atau selain mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian bagaimana kalau dalam film lain aktor dan artis ini memerankan orang-orang yang meminum khamr, bermain perempuan dan lain-lain?!
Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh sinetron yang demikian. Para ulama berpendapat visualisasi sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perendahan terhadap kedudukan mereka.
Disadur dari ceramah Syaikh Utsman bin Muhammad al-Khomis
Read more about RAMADHAN by www.konsultasisyariah.com

Friday, 11 May 2012

Hukum Memilin Jenggot



Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam hadits ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot). Berikut ini penjelasan para ulama seputar hal ini.
Syeikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan masalah ini dengan mengutip komentar al Khithabi, “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan ‘aqd lihyah dijelaskan dengan dua versi penjelasan.
Pertama , adalah prilaku banyak orang ketika perang. Mereka mengikat jenggot mereka. Inilah penampilan sebagian orang ‘ajam (non arab yang kafir). Mereka memilin jenggot lalu mengikatnya. Menurut keterangan Abu al Sa’adat, hal ini dilakukan sebagai bentuk ujub dan kesombongan.
Kedua, yang dimaksudkan adalah mengobati jenggot sehingga menjadi keriting. Ini merupakan prilaku orang-orang banci.

Sedangkan Abu Zur’ah Ibnu al ‘Iraqi menegaskan bahwa yang paling tepat adalah memaknainya dengan mengikat jenggot ketika shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Muhammad bin al Rabi’. Dalam riwayat tersebut dinyatakan, ‘Siapa yang mengikat jenggotnya ketika shalat’ (Fathul Majid hal 157, cet Dar al Fikr).
Pendapat Abu Zur’ah Ibnul Iraqi ini dikomentari oleh penulis Taisir al Aziz al Hamid, “Pendapat tersebut sesuai dengan hadits shahih yang melarang untuk menahan rambut dan kain karena mengikat jenggot itu lebih dari sekedar menahan rambut” (Taisir al Aziz al Hamid hal 141, Maktabah Syamilah).
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata,
“Adalah kebiasaan orang Arab tidak memangkas jenggot, tidak pula mencukur habis jenggot sebagaimana sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka memiliki kebiasaan mengikat jenggot karena beberapa faktor.
Pertama, sebagai bentuk membanggakan dan mengagungkan diri sendiri. Ada yang mengikat ujung jenggot atau membuat satu ikatan di tengah jenggot untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang tokoh besar dan pemimpin kaumnya.
Kedua, karena takut ‘ain (sakit karena pandangan mata orang yang hasad). Jika jenggot itu anggun dan indah lalu diikat maka akan menjadi jelek.
Siapa yang melakukan itu semua maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya” (al Qul al Mufid 1/185, cet Dar al ‘Ashimah).
Syeikh Shalih bin Fauzan al Fauzan mengatakan,
“Ulama bersilang pendapat tentang pengertian ‘aqd lihyah. Pertama, ‘aqd lihyah adalah kebiasaan orang-orang Persia. Ketika kondisi perang mereka mengikat jenggot mereka sebagai ungkapan keangkuhan dan kesombongan. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.
Kedua yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya makruh karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan.
Ketiga, yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot. Ini semua mereka maksudkan sebagai bentuk memperindah penampilan fisik. Jadi ini termasuk bermewah-mewah yang terlarang. Memang tidak mengapa membersihkan, merawat dan memperhatikan kerapian jenggot namun tidak boleh sampai derajat pemborosan” (I’anah al Mustafid 1/140, cet Ulin Nuha Kairo).
Demikianlah beberapa penjelasan ulama tentang larangan mengikat jenggot. Ringkasnya mengikat atau memilin jenggot dengan berbagai motifnya adalah suatu yang dilarang keras oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau berlepas diri dari pelakunya.

Tuesday, 20 March 2012

Cara Penunaian Fidyah


Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.HR. Bukhari

Jenis dan Kadar Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3]

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4]

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]

Cara Pembayaran Fidyah

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10].
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11]
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14].

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Thursday, 29 December 2011

Bolehkah Perempuan Melamar Lelaki?


Dalam beberapa hal syariat Islam memberi hak yang sama antara perempuan dengan lelaki. Dalam hal berbuat kebaikan (amal saleh) Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) tidak membedakan, apakah pelakunya lelaki atau perempuan, akan diganjar dengan pahala yang sama. Allah SWT menegaskan:
”Barangsiapa yang mengerjakan amal–amal saleh, baik lelaki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (An-Nisaa [4]: 124)

Berikhtiar untuk mendapatkan jodoh merupakan amal saleh, sebagaimana juga menikah merupakan perbuatan yang amat terpuji. Dalam hal ini, tidak ada halangan bagi kaum perempuan untuk melamar lelaki, sebagaimana lelaki tidak ada larangan untuk melamar perempuan yang dicintainya. Syariat Islam memberi hak yang sama antara lelaki dan perempuan.

Kalau boleh disebut halangan, satu-satunya halangan perempuan melamar lelaki idamannya adalah “gengsi” atau “harga diri”. Bagi sebagian orang yang konon katanya menjunjung tinggi nilai dan adat ketimuran, perbuatan ini dianggap “aib” atau menyalahi adat. Aib itu tidak saja disandang oleh perempuan sebagai individu, tapi juga bagi keluarganya. Inilah penghalang utama dan satu-satunya bagi perempuan yang hendak melamar lelaki.

Bagi kami, mengapa para perempuan banyak menuntut emansipasi dan persamaan hak di segala bidang, tapi setelah diberi kesempatan dan hak yang sama dalam hal “melamar” justru dihindari? Mengapa untuk sebuah kebaikan dan kemaslahatan hidup dapat dikalahkan oleh gengsi? Persoalannya kembali kepada masing-masing individu, apakah ia lebih mengutamakan gengsi atau kebahagiaan hidup yang sejati?

Adalah Khadijah binti Khuwailid, perempuan yang tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Beliau adalah perempuan yang cantik, kaya, dan terhormat. Beliau menepis gengsinya demi untuk mempersunting lelaki yang di matanya terdapat tanda-tanda kemuliaan dan kematangan pribadi. Lelaki itu tidak lain adalah Muhammad Shallallahu’alaihi wa salam (SWA). Khadijah sangat terpikat dengan kemuliaan akhlak dan budi pekertinya.

Nafisah binti Munabih menangkap kegalauan dan kebimbangan Khadijah, teman dekatnya. Ia pun memberanikan diri untuk diutus menemui orang yang sangat dicintainya. Setelah sepakat, berangkatlah Nafisah menemui Muhammad Al-Amin.

Singkat cerita, Muhammad menerima lamaran itu dan kemudian mereka menikah. Dari kisah ini kita bisa mengambil ibrah bahwa gengsi dan harga diri itu bisa ditepis atau dikesampingkan. Justru yang harus dipegang teguh adalah syariat. Jika syariat tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Apalah artinya menjaga gengsi dan harga diri jika taruhannya justru neraka? Memang gengsi dan harga diri itu perlu, tapi tetap harus diposisikan pada tempatnya.
http://majalah.hidayatullah.com

Wednesday, 28 December 2011

Hukum Memperingati ‘Hari Ibu’


Oleh: Asy-Syaikh Muhammadn bin Sholih Al-’Utsaimin

Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).

“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).

Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.

Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?

Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.

Dalam riwayat lain berbunyi:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.

Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.

Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:

…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).

Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.

Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.

Sunday, 20 November 2011

Hukum Menambah Nama Suami di Belakang Nama Istri

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad kepada para keluarganya sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Penisbatan istri kepada nama suaminya merupakan hal yang belum dikenal dizaman para salasus shalih dahulu, namun baru dikenal dizaman ketika kaum muslimin mulai berinteraksi dengan budaya barat yang memang tidak memiliki jati diri.

Dalam ajaran Islam seorang istri tidak boleh menambahkan nama suaminya atau nama keluarga suaminya yang terakhir setelah namanya sebagaimana banyak terjadi kepada non-muslim berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (3508) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:


لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ ، وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب - فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya: (tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka).


وقال صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ .. فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya) HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104).

Dalam dua hadits diatas ada ancaman keras bagi yang mengganti nama ayahnya atau keluarganya dan menisbatkan dirinya kepada keluarga atau kaum yang bukan asalnya.

Disamping itu perbuatan ini juga merupakan tasyabuh(menyerupai) orang-orang kafir, karena tradisi yang tercela ini tidak pernah dikenal kecuali dari mereka, dan dari merekalah sebagian kaum muslimin yang awam mengadopsinya.

Kesimpulannya kita sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat kepada Allah Ta’alaa dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendaklah menghindari hal-hal seperti ini karena adanya larangan tasyabuh dengan mereka apalagi biasanya hal itu hanya ditujukan untuk mencari sensasi.

Wallahu A’lam

(ar/voa-islam.com)

Tuesday, 30 August 2011

Berhari Raya Dengan Siapa?


Sudah beberapa tahun ini, sering kali kaum muslimin di Indonesia tidak merasakan berhari raya bersama-sama. Mungkin dalam berpuasa boleh berbarengan, namun untuk berhari raya kadang kaum muslimin berbeda pendapat. Ada yang manut saja dengan keputusan Departemen Agama RI (pemerintah). Ada pula yang manut pada organisasi atau kelompok tertentu. Ada juga yang mengikuti hari raya di Saudi Arabia karena di sana sudah melihat hilal. Ada pula yang berpegang pada hasil hisab dari ilmu perbintangan. Ada pula yang semaunya sendiri kapan berpuasa dan berhari raya, mana yang berhari rayanya paling cepat itulah yang diikuti. Lalu manakah yang seharusnya diikuti oleh seorang muslim? Berikut kami bawakan beberapa fatwa Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’).


[Fatwa Pertama - Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri]

Fatawa no. 10973

Soal: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriah -pent). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fitri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya“. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian.

Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fitri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fitri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224)

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Fatwa Kedua - Menentukan Hari Raya dengan Ilmu Hisab]

Pertanyaan Kedua, Fatawa no. 2036

Soal: Terdapat perselisihan yang cukup sengit di antara ulama kaum muslimin mengenai penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagian dari mereka beramal dengan hadits, “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya“. Namun, ulama lainnya berpegang teguh dengan pendapat ahli falak (ahli ilmu perbintangan). Para ulama ini mengatakan, “Sesungguhnya ahli falak adalah pakar dalam ilmu perbintangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui awal bulan qomariyah (tanggal 1 bulan hijriyah).” Oleh karena itu, para ulama tadi mengikuti kalender (sesuai dengan ilmu perbintangan).

Jawab: Pertama, pendapat yang kuat yang wajib diamalkan adalah yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya. Apabila kalian tertutup mendung, genapkanlah bulan tersebut” (HR. Bukhari dengan berbagai lafazh). Hadits ini menunjukkan bahwa awal dan akhir bulan Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal. Dan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum tetap kekal dan berlaku hingga hari kiamat.

Kedua, Allah ta’ala tentu mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, ini berarti Allah juga mengetahui nanti akan muncul ilmu falak dan ilmu-ilmu yang lainnya. Namun, Allah ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan maksud ayat ini kepada kita,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal dan tidaklah dikaitkan dengan ilmu hisab/ilmu perbintangan, padahal Allah telah mengetahui nanti ada ilmu perbintangan semacam ini.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim kembali dan percaya pada syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menentukan awal dan akhir puasa dengan melihat hilal. Pendapat inilah sebagaimana ijma’ (kesepakatan) dari para ulama. Barangsiapa yang menyelisihi dalam hal ini dan beralih kepada ilmu hisab, maka perkataannya syadz (pendapat yang nyleneh) dan pendapat ini tidaklah perlu diperhatikan.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Fatwa Ketiga - Perbedaan Penentuan Hari Raya Hendaknya Dikembalikan pada Keputusan Pemerintah]

Fatawa no. 388

Soal: Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2]: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Mani’
Wakil Ketua: Abdullah bin Ghodyan
Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi

Itulah beberapa fatwa mengenai bagaimana sebaiknya kita berhari raya. Kesimpulan dari penjelasan di atas:

Penentuan hari raya bukanlah urusan pribadi atau kelompok, sehingga keputusan mengenai hal ini dikembalikan kepada pemerintah dan jamaah kaum muslimin.
Kita diperintahkan untuk melaksanakan puasa dan hari raya bersama dengan pemerintah dan jamaah kaum muslimin sehingga syi’ar Islam ini tampak dan tidak tampak perpecahan di tengah-tengah umat.
Penentuan hari raya tidaklah tepat menggunakan ilmu hisab karena kita diperintahkan untuk menentukan awal bulan qomariyah dengan ru’yah.
Hendaklah semua orang memahami bahwa masalah penentuan hari raya adalah masalah yang sudah terdapat perselisihan sejak dahulu di kalangan ulama, maka hendaklah perselisihan ini tidak memecah belah kaum muslimin. Hendaklah semuanya memahami bahwa penyatuan kalimat dan barisan adalah prinsip penting dalam agama ini.
15 Ramadhan 1429 H

Muhammad Abduh Tuasikal
Yang menginginkan umat ini bersatu di atas kebenaran

***

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Tuesday, 2 August 2011

Bolehkah Shalat Tarawih 11 Raka’at Padahal Imam 23 Raka’at?

Jika seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at, namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)

Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan. Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028

Monday, 1 August 2011

Hukum Menabuh Petasan dan "Asmara Subuh"


Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan tersebut, diantaranya sebagai berikut.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam bentuk berikut ini:

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh). Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman lingkungan dan warga.

b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya:

Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat".

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

"Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya".

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa yang nyata".

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya". [HR Bukhari]

Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.” Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka". [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan muslimah yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur (ikhtilath), tidak menutup aurat, dan bahkan ada diantaranya yang memanfaatkannya untuk berpacaran. Mereka tidak menyadari, bahwa hal itu sangat berpengaruh pada ibadah puasa mereka amalkan.

b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat tarawih. Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita muslimah yang memakai parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini sangat terlarang dalam syari’at Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Siapapun perempuan yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina". [HR Nasa’i dan lainnya dan di hasankan oleh Al-Albani]

Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan kaum muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum muslimin, untuk menghindari hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan tersebut. Dan secara khusus kepada para orang tua, hendaknya mengawasi anaknya masing-masing, agar tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut. Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa anda akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda mengawasi anak-anak anda. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya".

Tuesday, 5 July 2011

Bercanda Menurut Pandangan Islam



لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al-Ahzâb/33:21].

RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM JUGA BERCANDA
Sebagai manusia biasa, kadang kala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri, dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun canda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan, tetap ada batasannya. Bila tertawa, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula, meski dalam keadaan bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Dituturkan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّه صلىاللّه عليه وسلم مُستَجْمِعًا قَطُّ ضَا حِكًا حَتَّى تُرَى مِنْهُ لَهَوَاتُهُ إِنَمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ

Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, namun beliau hanya tersenyum.[1]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Betul, hanya saja aku selalu berkata benar. [2]

BEBERAPA CONTOH CANDA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
1. Anas Radhiyallahu ‘anhu menceritakan salah satu bentuk canda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggilnya dengan sebutan:

يَا ذَا الاُّ ذُ نَيْنِ

Wahai, pemilik dua telinga! [3]

2. Anas Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha memiliki seorang putera yang bernama Abu ‘Umair. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bercanda dengannya setiap kali beliau datang. Pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mengunjunginya untuk bercanda, namun tampaknya anak itu sedang sedih. Mereka berkata: “Wahai, Rasulullah! Burung yang biasa diajaknya bermain sudah mati,” lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengannya, beliau berkata:

يَا اَبَا عُميرٍ مَا فَعَلَ النُغَيْرُ

“Wahai Abu ‘Umair, apakah gerangan yang sedang dikerjakan oleh burung kecil itu?” [4]

3. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bercerita, ada seorang pria dusun bernama Zahir bin Haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukainya. Hanya saja tampang pria ini jelek.

Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya ketika ia sedang menjual barang dagangan. Tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeluknya dari belakang, sehingga ia tidak dapat melihat beliau. Zahir bin Haram pun berseru: “Lepaskan aku! Siapakah ini?”

Setelah menoleh iapun mengetahui, ternyata yang memeluknya ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka iapun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk merapatkan punggungnya ke dada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata: “Siapakah yang sudi membeli hamba sahaya ini?”

Dia menyahut,”Demi Allah, wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian aku tidak akan laku dijual!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas: “Justru di sisi Allah l engkau sangat mahal harganya!” [5]

4. Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, bawalah aku?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami akan membawamu di atas anak onta.” Laki-laki itu berkata: “Apa yang bisa aku lakukan dengan anak onta?” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bukankah onta yang melahirkan anak onta?” [6]

5. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering kali bercanda dan menggoda Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Suatu kali beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Aku tahu kapan engkau suka kepadaku dan kapan engkau marah kepadaku,” Aku
(‘Aisyah) menyahut: “Darimana engkau tahu?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Kalau engkau suka kepadaku engkau akan mengatakan, ‘Tidak, demi Rabb Muhammad,’ dan kalau engkau marah kepadaku engkau akan mengatakan, “Tidak, demi Rabb Ibrahim”. Aku (‘Aisyah) menjawab: “Benar, demi Allah! Tidaklah aku menghindari melainkan namamu saja.”[7]

6. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menceritakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan al-Hasan bin Ali Radhiyallahu 'anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” [8]

CANDA YANG DIBOLEHKAN
Ada kalanya kita mengalami kelesuan dan ketegangan setelah menjalani kesibukan. Atau muncul rasa jenuh dengan berbagai rutinitas dan kesibukan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, kita membutuhkan penyegaran dan bercanda. Kadang kala kita bercanda dengan keluarga atau dengan sahabat. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat manusiawi dan dibolehkan. Begitu pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukannya. Jika kita ingin melakukannya, maka harus memperhatikan beberapa hal yang penting dalam bercanda.

1. Meluruskan Tujuan.
Yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh gairah baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan Melewati Batas.
Sebagian orang sering kebablasan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Dia mempunyai maksud buruk dalam bercanda, sehingga bisa menjatuhkan wibawa dan martabatnya di hadapan manusia. Orang-orang akan memandangnya rendah, karena ia telah menjatuhkan martabatnya sendiri dan tidak menjaga wibawanya. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan Bercanda Dengan Orang Yang Tidak Suka Bercanda.
Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan Bercanda Dalam Perkara-Perkara Yang Serius.
Ada beberapa kondisi yang tidak sepatutnya bagi kita untuk bercanda. Misalnya dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, ketika memberikan persaksian, dan lain sebagainya.

5. Hindari Perkara-Perkara Yang Dilarang Allah Subhanahu Wa Ta'ala Saat Bercanda.
Tidak boleh bercanda atau bersenda gurau dalam perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, di antaranya sebagai berikut.

- Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Ada orang yang bercanda dengan memakai sesuatu untuk menakut-nakuti temannya. Misalnya, seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, berteriak dalam kegelapan, atau menyembunyikan barang milik temannya, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْ خُذَنَّ أحَدُكُمْ مَتَا عَ أَخِيهِ لاَ عِبًا وَلاَ جَادًّا

Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.[9]

Pernah terjadi, ketika salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang tidur, datanglah seseorang lalu mengambil cambuknya, dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itupun merasa takut. Sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.[10]

Intinya, tidak boleh menakuti-nakuti seorang muslim meskipun hanya untuk bercanda, terlebih lagi jika dengan sungguh-sungguh.

- Berdusta saat bercanda.
Banyak orang yang dengan sesuka hatinya bercanda, tak segan berdusta dengan alasan bercanda. Padahal berdusta dalam bercanda ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْت فِي رَبَضِ الْجَنّّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كََانَ مُحقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَط الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِ بَ وَإِنْ كَانَ مَازِ حًا وَبِبَيتِ فِي أَغلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seorang yang memperbaiki akhlaknya.

Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau tetap berkata jujur meskipun sedang bercanda. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي لأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًا

Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar. [11]

Oleh karena itu, tidak boleh berdusta ketika bercanda. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَيْلٌ للَّذِي يُحَدِّ ثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْخِكَ بِهِ الْقَوْمَ ويْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia. [12]

Apalagi bila dalam candanya itu ia menyebut aib dan rahasia orang lain, atau mencela dan mengejek orang lain.

- Melecehkan sekelompok orang tertentu.
Misalnya bercanda dengan melecehkan orang-orang tertentu, penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, atau bahasa tertentu, atau menyebut aib mereka dengan maksud untuk bercanda dan membuat orang lain tertawa. Perbuatan ini sangat dilarang.

- Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain.
Kadang kala ini juga terjadi, terlebih bila canda itu sudah lepas kontrol. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu ia mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan keji. Seperti ia mengatakan kepada temannya, ‘hai anak hantu,’ dan kata-kata sejenisnya untuk membuat orang tertawa. Sangat disayangkan, hal seperti ini nyata terjadi di tengah orang-orang kebanyakan dan jahil. Oleh karena itu, hendaklah kita jangan keterlaluan dalam bercanda, sehingga melampui batas.

6. Hindari Bercanda Dengan Aksi Dan Kata-Kata Yang Buruk.
Banyak orang yang tidak menyukai bercanda seperti ini. Dan seringkali berkembang menjadi pertengkaran dan perkelahian. Sering kita dengar kasus perkelahian yang terjadi berawal dari canda. Maka tidak sepatutnya bercanda dengan aksi kecuali dengan orang yang sudah terbiasa dan bisa menerima hal itu. Sebagaimana para sahabat saling melempar kulit semangka setelah memakannya. [13]

Adapun bercanda dengan kata-kata yang buruk tidak dibolehkan sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا

Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. [al-Isrâ`/17:53].

7. Tidak Banyak Tertawa.
Banyak orang yang tertawa berlebihlebihan sampai terpingkal-pingkal ketika bercanda. Ini bertentangan dengan sunnah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, beliau bersabda :

وَيْلٌ للَّذِي يُحَدِّ ثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْخِكَ بِهِ الْقَوْمَ ويْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.”

Seperti yang telah dijelaskan di atas dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha. Banyak tertawa dapat mengeraskan hati dan mematikannya.

8. Bercanda Dengan Orang-Orang Yang Membutuhkannya.
Seperti dengan kaum wanita dan anakanak. Itulah yang dilakukan oleh Nabi Shalalllahu 'alaihi wa sallam, yaitu sebagaimana yang beliau lakukan terhadap ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dan al Hasan bin Ali, serta seorang anak kecil bernama Abu ‘Umair.

9. Jangan Melecehkan Syiar-Syiar Agama Dalam Bercanda.
Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat al-Qur‘an dan syiarsyiarnya, wal iyâdzu billâh! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَّا تَحْذَرُونَ وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekanejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayatayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolokolok?”. [at-Taubah/9:64-65]

Dan mengangungkan syiar agama merupakan tanda ketakwaan hati. Allah berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. [al-Hajj/22:32].

Demikianlah, semoga dengan tulisan ini kita bisa mengetahui kedudukan bercanda dalam pandangan Islam, mengetahui canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan batasan-batasan yang dibolehkan dalam bercanda. Sehingga kita dapat membedakan antara bercanda yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.