Dalam beberapa hal syariat Islam memberi hak yang sama antara perempuan dengan lelaki. Dalam hal berbuat kebaikan (amal saleh) Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) tidak membedakan, apakah pelakunya lelaki atau perempuan, akan diganjar dengan pahala yang sama. Allah SWT menegaskan:
”Barangsiapa yang mengerjakan amal–amal saleh, baik lelaki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (An-Nisaa [4]: 124)
Berikhtiar untuk mendapatkan jodoh merupakan amal saleh, sebagaimana juga menikah merupakan perbuatan yang amat terpuji. Dalam hal ini, tidak ada halangan bagi kaum perempuan untuk melamar lelaki, sebagaimana lelaki tidak ada larangan untuk melamar perempuan yang dicintainya. Syariat Islam memberi hak yang sama antara lelaki dan perempuan.
Kalau boleh disebut halangan, satu-satunya halangan perempuan melamar lelaki idamannya adalah “gengsi” atau “harga diri”. Bagi sebagian orang yang konon katanya menjunjung tinggi nilai dan adat ketimuran, perbuatan ini dianggap “aib” atau menyalahi adat. Aib itu tidak saja disandang oleh perempuan sebagai individu, tapi juga bagi keluarganya. Inilah penghalang utama dan satu-satunya bagi perempuan yang hendak melamar lelaki.
Bagi kami, mengapa para perempuan banyak menuntut emansipasi dan persamaan hak di segala bidang, tapi setelah diberi kesempatan dan hak yang sama dalam hal “melamar” justru dihindari? Mengapa untuk sebuah kebaikan dan kemaslahatan hidup dapat dikalahkan oleh gengsi? Persoalannya kembali kepada masing-masing individu, apakah ia lebih mengutamakan gengsi atau kebahagiaan hidup yang sejati?
Adalah Khadijah binti Khuwailid, perempuan yang tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Beliau adalah perempuan yang cantik, kaya, dan terhormat. Beliau menepis gengsinya demi untuk mempersunting lelaki yang di matanya terdapat tanda-tanda kemuliaan dan kematangan pribadi. Lelaki itu tidak lain adalah Muhammad Shallallahu’alaihi wa salam (SWA). Khadijah sangat terpikat dengan kemuliaan akhlak dan budi pekertinya.
Nafisah binti Munabih menangkap kegalauan dan kebimbangan Khadijah, teman dekatnya. Ia pun memberanikan diri untuk diutus menemui orang yang sangat dicintainya. Setelah sepakat, berangkatlah Nafisah menemui Muhammad Al-Amin.
Singkat cerita, Muhammad menerima lamaran itu dan kemudian mereka menikah. Dari kisah ini kita bisa mengambil ibrah bahwa gengsi dan harga diri itu bisa ditepis atau dikesampingkan. Justru yang harus dipegang teguh adalah syariat. Jika syariat tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Apalah artinya menjaga gengsi dan harga diri jika taruhannya justru neraka? Memang gengsi dan harga diri itu perlu, tapi tetap harus diposisikan pada tempatnya.
http://majalah.hidayatullah.com
Thursday, 29 December 2011
Bolehkah Perempuan Melamar Lelaki?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment