Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Sunday, 17 February 2013

Keberkahan Susu

Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya:

“Al Mas’udi menuturkan kepadaku, dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dari Abdullah (bin Mas’ud), dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia terkumpul dari berbagai macam tumbuhan

Faidah Hadits

Setiap penyakit pasti ada obatnya. Karena penyakit merupakan cobaan dari Allah bagi manusia dan tidaklah Allah memberi cobaan yang melebihi batas. Allah Ta’ala berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan” (QS. Al Baqarah: 286)

Jika di zaman ini ada penyakit yang diklaim belum ada obatnya, sejatinya itu karena belum diketahui obatnya. Atau yang mengklaim demikian adalah orang yang tidak tahu obatnya sementara ada orang lain yang sudah tahu obatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla tidak menurunkan penyakit kecuali pasti menurunkan obatnya. Orang tahu akan tahu, orang yang belum tahu tidak mengetahuinya” (HR. Ahmad 4236, 4267, 18456. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1650 )

Mengapa dalam hadits ini tua disebut Nabi sebagai penyakit. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan dengan bagus: ”Yang dimaksud dengan الْهَرَمَ adalah usia tua. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutnya sebagai penyakit sebagai penyerupaan tua dengan dengan penyakit. Karena usia yang tua renta mengakibatkan seseorang meninggal, sebagaimana penyakit bisa membuat orang meninggal. Demikian yang dikatakan oleh Ath Thibi. Namun menurutku, Nabi menyebut demikian karena usia tua adalah masa terkumpulnya berbagai penyakit.

Oleh karena itu ketika ada seorang tua renta berkata kepada salah satu dokter: ‘pendengaranku lemah’. Dokter akan berkata: ‘itu karena usia anda yang sudah tua’. Orang tua: ‘saya tidak bisa berjalan dengan tegak, punggung saya bengkok’. Dokter akan berkata: ‘itu karena usia anda yang sudah tua’. Orang tua: ‘Paru-paru saja juga sesak, dan masalah kesehatan lain’ Dokter akan berkata pada setiap hal tersebut: ‘itu karena usia anda yang sudah tua’ Orang tua itu pun menjadi buruk akhlaknya, lalu berkata: ‘anda ini setiap anda tidak tahu sebab dari gangguan-gangguan tersebut, anda bilang itu karena usia tua’ Dokter pun berkata: ‘sikap anda ini juga karena usia anda yang sudah tua’.

Dan banyak para dokter yang berkata: ‘barangsiapa yang diberi cobaan dengan usia tua, akan diberi cobaan dengan 1000 penyakit’”. (Mirqatul Mafatih, 7/2871)

Dianjurkan minum susu, lebih baik jika bisa rutin. Banyak hadits-hadits yang menganjurkan minum susu, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Minum susu sebelum tidur itu fitrah” (HR. Al Haitsami dalam At Ta’bir 2008, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2207)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

“Tiga hal yang tidak boleh ditolak jika diberi: bantal, minyak wangi dan susu” (HR. At Tirmidzi 2734, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 619)Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu beliau berkata:

“Dihidangkan kepada Nabi pada malam ketika beliau di-isra’-kan, di Iliyya, dua gelas terdiri dari khamr dan susu. Beliau memandang keduanya lalu mengambil susu. Maka Jibril berkata kepada beliau, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkanmu kepada fitrah. Seandainya engkau mengambil khamr, niscaya umatmu akan tersesat” (HR. Bukhari 5202, Muslim 3758)

Nabi suka dan biasa minum susu. Dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhuma beliau berkata:

“Bibiku pernah memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupa daging biawak, keju dan susu. Kemudian daging biawak itu diletakkan di atas hidangan beliau. Sekiranya biawak itu haram, niscaya ia tidak akan diletakkan di situ. Lalu beliau meminum susu dan memakan keju” (HR. Bukhari 5402)

Susu itu berkah. Diantara dalilnya, susu disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya sebagai sebuah karunia yang harus disyukuri. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya” (QS. An Nahl: 66)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

“Barangsiapa yang memakan suatu makanan yang dikaruniai oleh Allah, hendaknya ia berdoa: ‘Allahumma baarik lana fiihi (ya Allah, limpahkan keberkahan pada kami dalam makanan ini). Dan barangsiapa yang minum susu yang dikaruniai oleh Allah, hendaknya ia berdoa: Allahumma baarik lana fiihi, wa zidna minhu (ya Allah berilah keberkahan kepada kami dalam susu ini dan karunikan kami lebih banyak dari susu ini) karena aku tidak tahu satupun yang bisa menggantikan makanan dan minuman melebihi susu” (HR. Abu Daud 3245, Ibnu Majah 3321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)Diantara bukti keberkahan susu itu juga diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits yang panjang:

“Demi Allah. Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Sungguh aku tempelkan perutku ke tanah karena lapar dan aku ganjal perutku dengan batu karena menahan lapar. Pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasanya di sana mereka lewat (sepulang menemui Rasulullah). Kemudian Abu Bakar lewat. Aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat Al Qur’an. Dan tidaklah aku menanyakannya, kecuali agar Abu Bakar menjamuku. Namun beliau berlalu begitu saja dan tidak memahami maksudku. Lalu Umar bin Al Khaththab lewat. Aku pun bertanya kepadanya satu ayat Qur’an. Tidaklah kutanyakan hal itu kecuali agar beliau menjamuku. Namun beliau juga berlalu dan tidak memahami maksudku. Kemudian setelah itu Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam lewat sambil tersenyum ketika memandangku. Beliau mengetahui yang sedang bergejolak dalam hatiku dan yang tersirat dari wajahku. Kemudian Beliau memanggilku,”Wahai, Abu Hirr”. Aku pun menjawabnya, ”Aku penuhi panggilanmu, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, ”ikuti aku”. Beliau beranjak meninggalkanku dan aku pun mengiringi di belakang Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau masuk rumah, aku pun meminta izin dan diizinkan. Ketika Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memasuki rumah, beliau mendapati susu dalam bejana. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada para istrinya, “darimana susu ini?” Mereka menjawab, ”Itu hadiah dari fulan atau fulanah”. Beliau pun lalu memanggilku,”Wahai, Abu Hirr”. Aku pun menjawabnya,”Kupenuhi panggilanmu, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, ”Pergilah pada para Ahlus Shuffah dan undanglah mereka kesini”. Kata Abu Hurairah, Ahlus Shuffah adalah tamu Islam. Mereka tidak menetap kepada rumah dari keluarga tertentu,  tidak memiliki harta dan kerabat seorang pun juga. Jika ada sedekah makanan yang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Beliau kirimkan makanan tersebut kepada mereka dan sama sekali tidak ikut mencicipi makanan tersebut. Jika datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa hadiah, Beliau pun mengirimkannya kepada Ahlus Shuffah dan ikut bersama menikmatinya. Hal itu kurang berkenan bagiku (karena khawatir tidak cukup untuk semua Ahlus Shuffah, pent.), maka aku berkata (dalam hati), ”Apakah susu ini cukup untuk Ahlus Shuffah? Menurutku, aku lebih berhak pertama kali meminumnya agar aku menjadi kuat dengannya”. Lalu ketika Nabi datang, Beliau menyuruhku untuk membagikannya kepada Ahlus Shuffah. Padahal, mungkin saja susu itu tidak akan sampai kepadaku. Namun, mentaati Allah dan RasulNya merupakan kewajiban. Maka aku pun mendatangi dan mengundang mereka. Lalu mereka datang dan mohon izin masuk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengizinkannya. Lalu mereka mengambil posisi masing-masing di tempat yang ada di rumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memanggilku, ”Wahai, Abu Hirr”. Aku pun menjawabnya, “Kupenuhi panggilanmu, wahai Rasulullah”. Beliau berkata, “Ambil susu itu dan bagikan kepada mereka”. Aku pun mengambil gelas dan memberikannya kepada salah seorang diantara mereka. Ia meminumnya sampai puas dan kenyang, lalu ia kembalikan gelas itu dan aku berikan kepada orang lain. Lalu ia meminumnya sampai puas dan kenyang. Begitu seterusnya hingga berakhir kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan seluruh Ahlus Shuffah kenyang. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengambil gelas tadi dan meletakkannya di atas tangan Beliau seraya memandangku sambil tersenyum dan bersabda, “Wahai, Abu Hirr. Duduk dan minumlah”. Aku pun duduk dan meminumnya. Lalu Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda lagi, “Minumlah”, lalu aku minum. Beliau terus menyuruhku untuk minum, sampai aku berkata, ”Cukup. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Beliau bersabda, ”Berikanlah kepadaku”. Aku pun menyerahkan gelas tadi, kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memuji Allah dan meminum susu yang tersisa“ (HR. Bukhari 6000, An Nasa-i 11314, Al Baihaqi 12491)

Yang dimaksud dengan susu dalam hadits-hadits tersebut adalah susu yang berasal dari perahan binatang. Karena hadits menggunakan kata اللبن (al laban), dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan:

“Al Laban adalah hasil ekstraksi dari tubuh dan diesktraksi dari bagian diantara kotoran dan darah, dan sifatnya seperti keringat, mengalir di pembuluh”
Maka tercakup di dalamnya susu sapi, susu unta, susu kambing dan tidak termasuk di dalamnya susu nabati semisal susu kedelai.

Thursday, 7 February 2013

Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba


Pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi.  Karenanya hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Akan tetapi melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh para ulama adalah hukuman mati. Demikian juga hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah Islam adalah hukuman mati (ini disebut  ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditetapkan oleh syariat, namun hasil dari penetapan pemerintah Islam. Jika ditetapkan oleh syariat disebut hudud, misalnya hukuman potong tangan.)

Berikut fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) mengenai hukuman bagi pengedar/bandar narkoba.

Keputusan Hai’ah Kibar Ulama no. 138 tentang Hukum Penyelundup dan Pengedar Narkoba

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Semoga balasan yang baik diperoleh oleh orang yang bertakwa. Shalawat dan salam tercurah kepada nabi dan rasul terbaik, nabi kita Muhammad, serta kepada para keluarganya, dan semua sahabatnya. Amma ba’du:

Majelis Kibar Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh, tanggal 9 Jumada Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H telah mempelajari telegram yang dikirim oleh Pengabdi Dua Tanah Suci, Raja Fahd bin ‘Abdul Aziz, dengan nomor S: 8033, tertanggal 11 Jumada Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu dinyatakan:

“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita perhatikan saat ini mulai banyak tersebar serta menimbang tuntutan kemaslahatan bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang Majelis Kibar Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan.”

Majelis Kibar ulama telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang, maka Majelis Kibar Ulama menetapkan:

Pertama: Bagi penyelundup/ bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatanya menjadi penyelundup/ bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung.

Kedua: Untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401. Di sana dinyatakan:

Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan Mahkamah. Kemudian jika mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.

Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu)”

Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab, “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan tentang alasan bolehnya ta’zir dengan membunuh, “Orang yang membuat kerusakan seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”

Ketiga: Majelis Kibar Ulama berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.

Keempat: hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.
Demikian juga fatwa ulama besar yaitu Syaikh Prof. ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah, beliau berkata mengenai hal ini:

Hukuman bagi mereka di dunia adalah hukuman yang bisa membuat mereka jera. Untuk peminum khamr syariat Islam menetapkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Tatkala banyak orang tidak lagi merasa kapok jika hanya dicambuk sebanyak itu, Umar bin Al-Khatthab memberikan tambahan hukuman sehingga menjadi 80 kali cambukan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan, “Jika ada orang yang minum khamr maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk kedua kalinya maka cambuklah. Jika tertangkap untuk ketiga kalinya maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus minum khamar maka silahkan dihukum mati”. Hadits ini sahih dan memiliki beberapa sanad.

Sedangkan untuk hukuman di akherat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa saja yang meminum khamr di dunia maka dia tidak akan meminumnya di akherat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitakan bahwa siapa saja yang berulang kali meminum khamar maka Allah mewajibkan dirinya sendiri untuk memberi minuman berupa thinatul khabal untuk orang tersebut. Thinatul khabal adalah nanah penduduk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidaklah beriman orang yang minum khamr pada saat dia minum khamr”.

Tidaklah diragukan bahwa narkoba dan rokok itu lebih berbahaya dibandingkan dengan khamr. Oleh karena itu, hukuman terkait dengan narkoba itu jauh lebih keras. Dosa yang terkait dengannya juga lebih besar. Para ulama ahli sunah telah membawakan bahwa pengedar narkoba itu berhak mendapatkan hukuman mati. Dengan pertimbangan bahwa orang tersebut termasuk orang yang merusak di muka bumi. Sehingga bahaya yang mengancam agama dari orang tersebut lebih gawat dibandingkan bahaya racun bagi badan.
Wallahu waliyyut taufiq.

Dari artikel 'Pilihan Hukuman Bagi Pengedar Narkoba Adalah Hukuman Mati' — MuslimAfiyah.com

Saturday, 2 February 2013

Islam di Selatan Negeri Hitler



Penulis: Alfian Ferdiansyah


Freiburg  terletak di selatan Jerman, negara bagian Baden-Württemberg, sangat dekat dengan Swiss dan Perancis. Menurut pengakuan banyak orang di Jerman, Freiburg merupakan green city yang  indah, kecil, dan salah satu yang terhangat di Jerman. Juga dikenal sebagai kota yang paling perhatian terhadap masalah energi, tidak heran aplikasi tenaga sel surya di sini pada perumahan menjadi  percontohan untuk kota lainnya di Jerman.

Sebelum datang ke kota ini, terlebih dahulu saya mencari informasi kehidupan di sini, sebagai seorang muslim tentu tidak jauh dari kemudahanan menjalankan islam, masjid dan makanan. Alhamdulillah di kota ini pun ada komunitas muslim yang berasal dari Indonesia, baik itu yang sedang sekolah maupun yang memang mencari rezeki di sini. Mereka pun aktif dalam mengadakan kegiatan pengajian bulanan, setiap hari raya Islam diadakan perkumpulan, masak dan makan bersama.

Tempat Tinggal
Dalam hal ini kami mengenal istilah Wohngemeinschaft (WG) dan Wohnung (apartemen). Sederhanya WG bisa diartikan sebagai flat share , sehingga dalam satu lantai ada 6-8 kamar dengan satu dapur besar dan beberapa kamar mandi dipakai bersama, tidak membedakan jenis baik itu laki-laki atau perempuan. Umumnya mahasiswa di kota ini memilih untuk tinggal dengan cara seperti ini, selain murah juga bisa melatih kemampuan bahasa Jerman. Namun bagi yang memiliki uang lebih dan membutuhkan keadaaan lebih privat bisa beralih ke Wohnung atau apartemen. Pada masa awal kedatangan, sebelum pindah ke Wohnung, saya pernah satu bulan tinggal di WG. Tentu ada positif dan negatifnya.

Saya melihat etos kerja mahasiswa di sini dari Senin sampai Jum’at, mereka belajar keras dan giat, serta banyak kegiatan kampus, yang mendukung bakat dan minat, mungkin kita kenal dengan ekstrakurikuler.  Namun ketika Jum‘at sore tiba, mereka melepas semua atribut kesibukan kuliah kemudian berpesta pada Jum‘at dan Sabtu malam. Bahkan jangan heran bagi yang tinggal di asrama mahasiswa akan mendengar dentuman musik keras hingga Shubuh di hari Minggu. Laa hawla walaa quwwata illa billah ….
Untuk menyiasati agar tidak kedapatan memasak bersama mahasiswi yang tentu kita tidak bisa mengharapkan mereka berbusana yang layak sesuai agama kita, saya memasak  pada waktu subuh atau agak larut sekitar jam 10 malam.  Pada waktu-waktu itu mereka belum bangun dari tidur atau sebaliknya (mereka sudah tidur).

Masjid dan Makanan
Bahan makanan halal dapat dengan mudah kita temui di toko (Halal Shop) sekitar masjid. Freiburg memiliki dua masjid yang dapat dikatakan cukup besar. Kami menyebutnya masjid Turki (Islamiches Centrum Freiburg) dan Masjid Arab (Islamische Union Deutschland). Kedua masjid di sini berbeda dengan apa yang umumnya saya temui di Indonesia, pengeras suara disesuaikan hanya untuk pemakaian di dalam ruangan, tanpa kubah, apalagi menara. Saya jadi teringat kembali pertanyaan beberapa teman bagaimana rasanya hidup di Freiburg, saya katakan kepada mereka,  “Seenak apapun di negeri orang, negeri muslim lebih nyaman, karena Anda bisa syiar tanpa rasa takut! Dan gaung toleransi ada ketika Islam menjadi mayoritas, namun ketika islam menjadi minoritas, jarang sekali toleransi ini muncul.“

Masjid Turki sangat ramai, karena lebih dekat dengan pusat kota. Ikhwah di masjid ini mayoritas menggunakan bahasa Jerman dan Turki tentunya. Terdiri dari jamaah majemuk yang datang dari berbagai macam bangsa. Juga bercampur Islam dengan madzahibnya, bahkan ada beberapa yang terang-teranganan tarikat. Sedangkan Masjid Arab, sesuai namanya mayoritas jamaah di sini berasal dari Tunisia, Aljazair, Maroko, Mesir, Sudan, Somalia dan Palestina. Melihat komposisi ini sudah pasti bahasa Arab menjadi bahasa nomor satu di masjid ini, dan Jerman nomor dua.

Tentang masjid ini, ada pengalaman menarik ketika masa awal kedatangan saya di Freiburg. Biasanya ketika mereka melihat orang asing mereka menyapa dengan bahasa Jerman, “Brüder..wie geht’s?“ (Akhiy..apa kabar?“) saya jawab dengan bahasa arab seadanya “Bikhoyr alhamdulillah“. Kemudian beralih ke percakapan selanjutnya dengan kemampuan bahasa arab saya secara terbata-bata. Mereka sangat senang sekali bisa mendapat saudara baru dan mau berbicara dengan bahasa arab. Pada hari itu kebetulan bertepatan dengan hari Arofah, ketika waktu ifthar tiba, kami berbuka bersama, mereka menjamu saya dengan luar biasa. Dalam budaya betawi mungkin ini yang dikatakan, “Minum dituangin, sayur disendokin, nasi dicentongin!“  Bahkan hingga saat ini jika saya ke masjid, mereka menyambut dengan sangat ramah.
Masjid Arab ini lebih nyaman di hati saya, lebih dekat kepada Sunnah.  Sebagai contoh, tentang perbedaan menyikapi hari Arofah, obrolan ringan yang saya tangkap sekilas sambil berlalu di antara tiga pemuda muslim Jerman ‚“Mein Brüder, Syaik Utsaimin hat gesagt….“ (ya akhiy…Syaikh Utsaimin berkata….)..Masya Allah..

Idul Adha kemarin sangat berkesan, hari itu kami tidak libur seperti di indonesia.  Namun, seluruh muslim dari penjuru kota berbaur naik tram dari arah manapun, transit di tengah kota dengan tujuan yang sama, Masjid. Dalam gerbong tram, kami bisa tahu sama tahu, tanpa saling berkenalan sekalipun, kami sudah bisa menduga siapa saja muslim yang ada di gerbong tersebut. Apalagi ketika melihat banyak wanita berhijab sambil menuntut anak-anak mereka. Rasanya aura sesama muslim sangat terasa di hari itu. Kami saling mengucap salam, jika sedikit dirasa jauh, kami menaruh tangan di dada dan melempar senyum. Terkadang ada benarnya, ketika anda minoritas, maka ukhuwah menjadi sangat terasa.

Budaya dan Keseharian
Selain budaya “ Punktlicht“  (tepat waktu) atau disiplin yang terkenal  dari Jerman, penduduk di kota ini dan Jerman pada umumnya sangat gemar dengan olahraga. Sebuah pemandangan yang amat sering melihat orang, tua dan muda, berlari di taman kota, seputaran danau hingga tengah malam. Semua sarana seperti lapangan dan aula untuk olahraga lengkap dapat ditemukan dengan mudah di sini. Kebetulan saya ikut fitness, selain dekat dengan ” wohnung ” saya, di sini ada jadwal latihan beladiri yang saya gemari.  Selepas fitness dan latihan kami biasa sauna untuk melemaskan otot yang tegang. Tapi sebagai muslim, kita harus perhatian terhadap jadwal. Pastikan bahwa hari itu jadwal sauna hanya untuk laki-laki, sebab umumnya hari Sabtu dan Minggu campur baur antara laki-laki dan perempuan. Pengalaman unik ketika menjajal sauna adalah ketika mereka melihat saya memakai handuk besar yang menutupi pusar sampai dengkul saya. Mereka bertanya kepada saya, “Dari mana asal Anda?” Saya jawab, “Saya dari Indonesia” Mereka
bertanya lagi, “Apakah memakai handuk besar menutupi tubuh seperti ini adalah bagian dari budaya Anda?” Saya jawab ‘’Nicht Kultur, Aber das ist meine Religion!” (Bukan dari budaya, tapi Agama saya)

Penduduk Jerman Selatan umumnya ramah, ketika mereka mendapat penjelasan dengan baik mereka akan mudah legowo dan menghormati. Begitu pun dengan keseharian saya di sini, Profesor serta semua teman laboraturium tempat saya studi pun sudah mengetahui saya muslim. Hal terpenting adalah sejak awal kita harus memposisikan diri kita sebagai muslim. Alhamdulillah sampai saat ini jika ada pertemuan resmi biasanya mereka akan menyediakan makanan dan minumankhusus yang halal bagi saya. Karena halal itu wajib. Mereka sempat heran, karena sebagian teman kuliah mereka yang katanya beragama Islam pun minum wine dan tidak peduli memakan daging apa. Tapi rasa kehati-hatian saya terhadap menu makanan di restoran jika kita sedang makan di luar malah membuat mereka respek. Saya pun pernah berkata kepada teman saya, “Jika cuaca tidak mendukung saya untuk ke masjid, apakah kalian keberatan jika saya shalat di sini (kantor), tidak akan lama bahkan 10 menit pun tidak dan saya hanya membutuhkan space 1 x 0.6 m?” Saya pun memperagakan sebagian gerakan shalat. Mereka mengamati dengan seksama. Mereka tidak menolak, bahkan setiap saya shalat tanpa dikomando mereka mengheningkan suasana. Sejak saat itu mereka sering berani bertanya tentang Islam.  Saya sering diskusi dan menjelaskan hal-hal ringan seputar islam. Dalam benak saya, berarti saya harus banyak belajar lagi agar dapat menjawab rasa ingin tahu mereka! Bismillah.

Dari artikel 'Aku dan Freiburg — Muslim.Or.Id