“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Akan tetapi melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh para ulama adalah hukuman mati. Demikian juga hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah Islam adalah hukuman mati (ini disebut ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditetapkan oleh syariat, namun hasil dari penetapan pemerintah Islam. Jika ditetapkan oleh syariat disebut hudud, misalnya hukuman potong tangan.)
Berikut fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) mengenai hukuman bagi pengedar/bandar narkoba.
Keputusan Hai’ah Kibar Ulama no. 138 tentang Hukum Penyelundup dan Pengedar Narkoba
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Semoga balasan yang baik diperoleh oleh orang yang bertakwa. Shalawat dan salam tercurah kepada nabi dan rasul terbaik, nabi kita Muhammad, serta kepada para keluarganya, dan semua sahabatnya. Amma ba’du:
Majelis Kibar Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh, tanggal 9 Jumada Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H telah mempelajari telegram yang dikirim oleh Pengabdi Dua Tanah Suci, Raja Fahd bin ‘Abdul Aziz, dengan nomor S: 8033, tertanggal 11 Jumada Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu dinyatakan:
“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita perhatikan saat ini mulai banyak tersebar serta menimbang tuntutan kemaslahatan bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang Majelis Kibar Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan.”
Majelis Kibar ulama telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang, maka Majelis Kibar Ulama menetapkan:
Pertama: Bagi penyelundup/ bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatanya menjadi penyelundup/ bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung.
Kedua: Untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401. Di sana dinyatakan:
Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan Mahkamah. Kemudian jika mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.
Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu)”
Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab, “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan tentang alasan bolehnya ta’zir dengan membunuh, “Orang yang membuat kerusakan seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”
Ketiga: Majelis Kibar Ulama berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.
Keempat: hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.
Demikian juga fatwa ulama besar yaitu Syaikh Prof. ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah, beliau berkata mengenai hal ini:
Hukuman bagi mereka di dunia adalah hukuman yang bisa membuat mereka jera. Untuk peminum khamr syariat Islam menetapkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Tatkala banyak orang tidak lagi merasa kapok jika hanya dicambuk sebanyak itu, Umar bin Al-Khatthab memberikan tambahan hukuman sehingga menjadi 80 kali cambukan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan, “Jika ada orang yang minum khamr maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk kedua kalinya maka cambuklah. Jika tertangkap untuk ketiga kalinya maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus minum khamar maka silahkan dihukum mati”. Hadits ini sahih dan memiliki beberapa sanad.
Sedangkan untuk hukuman di akherat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa saja yang meminum khamr di dunia maka dia tidak akan meminumnya di akherat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitakan bahwa siapa saja yang berulang kali meminum khamar maka Allah mewajibkan dirinya sendiri untuk memberi minuman berupa thinatul khabal untuk orang tersebut. Thinatul khabal adalah nanah penduduk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidaklah beriman orang yang minum khamr pada saat dia minum khamr”.
Tidaklah diragukan bahwa narkoba dan rokok itu lebih berbahaya dibandingkan dengan khamr. Oleh karena itu, hukuman terkait dengan narkoba itu jauh lebih keras. Dosa yang terkait dengannya juga lebih besar. Para ulama ahli sunah telah membawakan bahwa pengedar narkoba itu berhak mendapatkan hukuman mati. Dengan pertimbangan bahwa orang tersebut termasuk orang yang merusak di muka bumi. Sehingga bahaya yang mengancam agama dari orang tersebut lebih gawat dibandingkan bahaya racun bagi badan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Dari artikel 'Pilihan Hukuman Bagi Pengedar Narkoba Adalah Hukuman Mati' — MuslimAfiyah.com
mantap artikelnya tads..komplit bgt, dalil nya jg ada..ditunggu kunjungannya
ReplyDeleteoke, jazakallah telah berkunjung
ReplyDelete