Friday, 8 July 2011

Trend "E-Divorce" di Dubai


Perkembangan teknologi memang bisa memudahkan dan mempercepat aktivitas manusia. Tapi sayang, sebagian orang justru menyalahgunakan teknologi dengan memanfaatkannya untuk "mempermudah" proses perceraian. Tak heran jika di Dubai, sekarang ini sedang trend istilah "perceraian elektronik" atau bahasa kerennya "e-divorce".

Surat kabar Emarat Al Youm mengutip data dari Dewan Konsultatif Keluarga di Dubai menyebutkan, sepanjang tahun 2010, tercatat 555 kasus perceraian di Dubai dan 150 perceraian dilakukan melalui surat elektronik dan pesan singkat dari telepon genggam.

Trend menalak cerai lewat medium elektronik ini, mendorong para ulama dan para pakar hukum di negeri itu angkat suara, meski pendapat yang mereka lontarkan berbeda-beda. Beberapa ulama menyatakan talak cerai lewat surel atau sms sah-sah saja. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan cerai dengan cara itu tidak sah berdasarkan hukum Islam, dengan argumen bahwa pasangan suami istri bisa saja memanipulasi perceraian itu dengan alasan-alasan tertentu.

Berdasarkan hukum Islam, seorang lelaki muslim bisa menceraikan istrinya hanya dengan berkata "kamu aku ceraikan" sebanyak tiga kali. Tapi seorang perempuan muslim tidak bisa melakukan hal itu.

Kepala Divisi Personal Pengadilan Dubai, Mohammed Abdul Rahman mengatakan bahwa "cerai elektronik" legal, tapi harus dibuktikan di pengadilan. "Si istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setelah menerima pesan cerai dari suaminya, dan pengadilan harus memverifikasinya dengan menanyakannya langsung pada suaminya," ujar Abdul Rahman.

Namun seorang pakar hukum di Dubai, Rashid Tahluk mengatakan talak cerai yang disampaikan lewat email atau pesan singkat dari telepon genggam selayaknya tidak dilihat sebagai keputusan akhir. "Saya yakin, cerai yang disampaikan lewat surel atau sms itu meragukan dan bukan talak cerai yang sebenarnya," kata Tahluk.

Ia juga mengatakan, seorang suami bisa saja membantah bahwa ia telah mengirim pesan sms berisi talak cerai pada istrinya. Pengadilan, tambah Tahluk, tidak bisa hanya mengandalkan penilaiannya saja, tapi harus dilakukan uji forensik.

"Laboratorium kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa si suami sendiri yang memencet tombol telepon genggam dan mengirimkan pesan cerai pada istrinya ... bisa saja yang mengirim pesan itu adalah istri kedua atau istri ketiga si suami ... sedangkan email, sangat mudah disusupi dan dibajak orang," tukas Tahluk.

Berbeda dengan Tahluk, pakar hukum lainnya di Dubai menyatakan bahwa "cerai elektronik" sudah cukup bagi suami yang ingin menceraikan istrinya. "Ketika seorang suami mengirim pesan sms pada istrinya yang isinya 'kamu diceraikan' maka sudah jelas dan tegas bahwa suami sudah menceraikan istrinya ... dalam kasus ini, perceraian sudah terjadi dan pengadilan harus mengesahkannya," kata pakar hukum tadi. (kw/Emirates24)

0 comments:

Post a Comment