Sunday, 15 May 2011

Meninggal di Hari Jum'at Bebas Siksa Kubur?

Dari Abdullah bin Amru ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal di hari Jumat, kecuali Allah lindungi dari fitnah kubur. (HR Tirmizy 1074)

Syeikh Nashiruddin Al-Albani termasuk di antara ulama yang menshahihkan hadits ini, sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Ahkamul-Janaiz halaman 49-50.

Matan hadits ini tidak menyebutkan seseorang yang mati di hari Jumat akan dibebaskan dari azab kubur, melainkan Allah SWT lindungi dari azab kubur. Boleh jadi seharusnya dia disiksa di alam kuburnya, dan siksaan itu memang ada. Hanya kemudian Allah SWT melindunginya dari tersentuh siksaan itu.

Namun tentunya ini khusus buat orang Islam yang shalih dan taat saja. Di mana mungkin saja di balik keshalihan dan ketaatannya, masih tersisa sedikit dari dosa-dosa kecil yang tak luput dari tiap orang.

Hadits ini tidak termasuk orang kafir/non muslim, atau yang berIslam hanya KTP-nya saja. Demikian juga dengan pelaku dosa-dosa besar seperti pezina, penjudi, peminum khamar, maling/ koruptor, penghina agama Allah, pelaku bid'ah atau orang yang percaya bahwa semua agama sama, jelas pasti akan disiksa di alam kuburnya lalu di dalam neraka.

Selain itu, hadits ini juga tidak boleh dipahami secara terbalik. Misalnya, kita menyimpulkan secara keliru bahwa orang yang tidak mati di hari Jumat pasti akan disiksa. Ini adalah metode pembalikan logika yang tidak tepat. Sebab banyak sekali orang shalih bahkan para nabi yang meninggalnya bukan hari Jumat.

Hadits ini menerangkan fadhilah (keutamaan) hari Jumat, bukan menetapkan bahwa yang meninggal bukan hari Jumat akan disiksa.

Batas Hari Jumat

Dalam sistem kalender Islam, masuknya tanggal baru itu dimulai sejak terbenam matahari dan berakhir 24 jam kemudian, dengan terbenamnya matahari keesokan harinya.

Dengan cara demikian, kita menetapkan tanggal 1 Ramadhan, tanggal 1 Syawwal dan semua hari dalam agama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 comments:

Post a Comment