Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Thursday, 29 December 2011

Bolehkah Perempuan Melamar Lelaki?


Dalam beberapa hal syariat Islam memberi hak yang sama antara perempuan dengan lelaki. Dalam hal berbuat kebaikan (amal saleh) Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) tidak membedakan, apakah pelakunya lelaki atau perempuan, akan diganjar dengan pahala yang sama. Allah SWT menegaskan:
”Barangsiapa yang mengerjakan amal–amal saleh, baik lelaki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (An-Nisaa [4]: 124)

Berikhtiar untuk mendapatkan jodoh merupakan amal saleh, sebagaimana juga menikah merupakan perbuatan yang amat terpuji. Dalam hal ini, tidak ada halangan bagi kaum perempuan untuk melamar lelaki, sebagaimana lelaki tidak ada larangan untuk melamar perempuan yang dicintainya. Syariat Islam memberi hak yang sama antara lelaki dan perempuan.

Kalau boleh disebut halangan, satu-satunya halangan perempuan melamar lelaki idamannya adalah “gengsi” atau “harga diri”. Bagi sebagian orang yang konon katanya menjunjung tinggi nilai dan adat ketimuran, perbuatan ini dianggap “aib” atau menyalahi adat. Aib itu tidak saja disandang oleh perempuan sebagai individu, tapi juga bagi keluarganya. Inilah penghalang utama dan satu-satunya bagi perempuan yang hendak melamar lelaki.

Bagi kami, mengapa para perempuan banyak menuntut emansipasi dan persamaan hak di segala bidang, tapi setelah diberi kesempatan dan hak yang sama dalam hal “melamar” justru dihindari? Mengapa untuk sebuah kebaikan dan kemaslahatan hidup dapat dikalahkan oleh gengsi? Persoalannya kembali kepada masing-masing individu, apakah ia lebih mengutamakan gengsi atau kebahagiaan hidup yang sejati?

Adalah Khadijah binti Khuwailid, perempuan yang tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Beliau adalah perempuan yang cantik, kaya, dan terhormat. Beliau menepis gengsinya demi untuk mempersunting lelaki yang di matanya terdapat tanda-tanda kemuliaan dan kematangan pribadi. Lelaki itu tidak lain adalah Muhammad Shallallahu’alaihi wa salam (SWA). Khadijah sangat terpikat dengan kemuliaan akhlak dan budi pekertinya.

Nafisah binti Munabih menangkap kegalauan dan kebimbangan Khadijah, teman dekatnya. Ia pun memberanikan diri untuk diutus menemui orang yang sangat dicintainya. Setelah sepakat, berangkatlah Nafisah menemui Muhammad Al-Amin.

Singkat cerita, Muhammad menerima lamaran itu dan kemudian mereka menikah. Dari kisah ini kita bisa mengambil ibrah bahwa gengsi dan harga diri itu bisa ditepis atau dikesampingkan. Justru yang harus dipegang teguh adalah syariat. Jika syariat tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Apalah artinya menjaga gengsi dan harga diri jika taruhannya justru neraka? Memang gengsi dan harga diri itu perlu, tapi tetap harus diposisikan pada tempatnya.
http://majalah.hidayatullah.com

Wednesday, 28 December 2011

Hukum Memperingati ‘Hari Ibu’


Oleh: Asy-Syaikh Muhammadn bin Sholih Al-’Utsaimin

Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).

“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).

Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.

Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?

Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.

Dalam riwayat lain berbunyi:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.

Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.

Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:

…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).

Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.

Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.

Thursday, 22 December 2011

Lupa Mengerjakan Sholat



Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat, walaupun itu adalah saat terbit atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barang siapa yang tertidur –sehingga luput dari shalat–atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu.” (Hr. Bukhari dan Muslim )

Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja, dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, maka pendapat ulama yang paling tepat adalah bahwa perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak memiliki qadha’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertobat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain, dari hadis Buraidah,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka ia kafir.”

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekufuran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 6196, 6/10.
Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal