Website Para Ustadz

Kumpulan website resmi para ustadz-ustadz terpercaya, Insha Allah.

Googling atau Yufiding?

www.yufid.com adalah islamic search engine, atau mesin pencari ilmu-ilmu islam.

Sunnah Witir diluar Ramadan

“Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an, shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) yang ganjil.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah)

7 Orang Sukses Kuliah sambil Ngaji

Sukses Dunia Akhirat, Why Not?

Waktu-Waktu Terkabulnya Do'a

Jika bekerja pun ada waktu-waktu yang tepat,begitu pula dengan Do'a

Sunday 20 May 2012

Hadis Lemah Tentang Puasa di Bulan Rajab

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab.
Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’(palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).
Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440).
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini.
Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan.
Wallahu waliyyut taufiq.

Friday 11 May 2012

Hukum Memilin Jenggot



Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam hadits ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot). Berikut ini penjelasan para ulama seputar hal ini.
Syeikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan masalah ini dengan mengutip komentar al Khithabi, “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan ‘aqd lihyah dijelaskan dengan dua versi penjelasan.
Pertama , adalah prilaku banyak orang ketika perang. Mereka mengikat jenggot mereka. Inilah penampilan sebagian orang ‘ajam (non arab yang kafir). Mereka memilin jenggot lalu mengikatnya. Menurut keterangan Abu al Sa’adat, hal ini dilakukan sebagai bentuk ujub dan kesombongan.
Kedua, yang dimaksudkan adalah mengobati jenggot sehingga menjadi keriting. Ini merupakan prilaku orang-orang banci.

Sedangkan Abu Zur’ah Ibnu al ‘Iraqi menegaskan bahwa yang paling tepat adalah memaknainya dengan mengikat jenggot ketika shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Muhammad bin al Rabi’. Dalam riwayat tersebut dinyatakan, ‘Siapa yang mengikat jenggotnya ketika shalat’ (Fathul Majid hal 157, cet Dar al Fikr).
Pendapat Abu Zur’ah Ibnul Iraqi ini dikomentari oleh penulis Taisir al Aziz al Hamid, “Pendapat tersebut sesuai dengan hadits shahih yang melarang untuk menahan rambut dan kain karena mengikat jenggot itu lebih dari sekedar menahan rambut” (Taisir al Aziz al Hamid hal 141, Maktabah Syamilah).
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata,
“Adalah kebiasaan orang Arab tidak memangkas jenggot, tidak pula mencukur habis jenggot sebagaimana sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka memiliki kebiasaan mengikat jenggot karena beberapa faktor.
Pertama, sebagai bentuk membanggakan dan mengagungkan diri sendiri. Ada yang mengikat ujung jenggot atau membuat satu ikatan di tengah jenggot untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang tokoh besar dan pemimpin kaumnya.
Kedua, karena takut ‘ain (sakit karena pandangan mata orang yang hasad). Jika jenggot itu anggun dan indah lalu diikat maka akan menjadi jelek.
Siapa yang melakukan itu semua maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya” (al Qul al Mufid 1/185, cet Dar al ‘Ashimah).
Syeikh Shalih bin Fauzan al Fauzan mengatakan,
“Ulama bersilang pendapat tentang pengertian ‘aqd lihyah. Pertama, ‘aqd lihyah adalah kebiasaan orang-orang Persia. Ketika kondisi perang mereka mengikat jenggot mereka sebagai ungkapan keangkuhan dan kesombongan. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.
Kedua yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya makruh karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan.
Ketiga, yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot. Ini semua mereka maksudkan sebagai bentuk memperindah penampilan fisik. Jadi ini termasuk bermewah-mewah yang terlarang. Memang tidak mengapa membersihkan, merawat dan memperhatikan kerapian jenggot namun tidak boleh sampai derajat pemborosan” (I’anah al Mustafid 1/140, cet Ulin Nuha Kairo).
Demikianlah beberapa penjelasan ulama tentang larangan mengikat jenggot. Ringkasnya mengikat atau memilin jenggot dengan berbagai motifnya adalah suatu yang dilarang keras oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau berlepas diri dari pelakunya.

Friday 4 May 2012

Humor Para Ulama

Barangkali dalam pikiran kita, para ulama selalu serius ketika mengajar. Namun tidak demikian, mereka kadang mengisi pelajaran mereka dengan candaan atau guyonan. Di antara tujuannya supaya para pendengar tidak terlalu tegang. Namun candaan tersebut tentu saja tidak berlebihan layaknya lawakan yang banyak diisi keboh
ongan dan hanya ingin mengocok perut pendengar. Berikut di antara guyonan atau candaan seorang ulama yang terkenal cemerlang dalam ilmu fikih, yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama dari daerah Unaizah, Qosim, Saudi Arabia.
Ingin Poligami Lagi
يقول أحد طلبة العلم....

من الأجوبة اللطيفة التي سمعتها عن سؤال يقول فيه صاحبه انه متزوج ويريد الزواج بالثانية بنية اعفاف فتاة فقال له الشيخ ابن عثيمين اعط المال لشاب فقير يتزوجها وتأخذ اجر الاثنين?
Salah seorang tholabul ‘ilmi yang gemar menuntut ilmu diin menceritakan tentang jawaban yang bagus dari Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Syaikh rahimahullah ditanya, “Aku adalah seorang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi untuk kedua kalinya demi lebih melindungi kehormatan para wanita."
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah lantas memberikan jawaban menarik, “Sudahlah, beri saja hartamu pada para pemuda yang miskin yang ingin menikah, maka engkau pasti akan mendapatkan pahala dua istri.”
Jawaban yang mumtaz (cemerlang) …. Tidak selamanya, solusinya dengan poligami kan? Namun sekali lagi maksud Syaikh bukan berarti beliau melarang poligami. Ditambah lagi melihat konteks kalimat, si penanya ingin melindungi kehormatan para wanita, bukan dirinya sehingga yang beliau sarankan adalah biarkan pemuda miskin saja yang menikah dengan biaya darinya.Wallahu a'lam.
Apa yang Dilakukan Setelah Berdo’a?
وسأل ابن عثيمين أحدهم : ما يفعل الشخص بعد أن ينتهي من الدعاء ؟

فرد الشيخ : ينزل يديه...!!
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang mesti dilakukan seseorang setelah berdo’a?”
Jawab beliau sambil bercanda, “Yang jelas, turunkan tangan.”
Hmmmmm … Mungkin dalam pikiran kita, beliau akan jawab serius. Namun beliau masih bercanda pula. Tapi itu guyonan yang benar. Karena yang tepat, tidak perlu mengusap wajah atau mengusap badan dari bekas tangan setelah berdo’a. Alasannya, hadits yang menerangkan mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah (dho’if) sehingga tidak bisa jadi pegangan dalam amalan.
Mendapati Istri yang Ompong
وكان الشيخ ابن عثيمين يلقي درساً في باب النكاح عن عيوب النساء ، فسأله أحدهم : لو تزوجت ووجدت أن زوجتي ليس لها أسنان ، هل يبيح لي هذا العيب فسخ النكاح؟؟..
فقال الشيخ : هذه امرأة جيدة ، لإنها لا يمكن أن تعضك..!!
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah membahas Bab Nikah tentang bahasan aib-aib wanita yang didapati setelah nikah. Seorang tholib yang belajar pada beliau bertanya, “Seandainya aku menikah dan mendapati istriku tidak memiliki gigi (semuanya ompong), apakah aib ini otomatis membuat nikah menjadi faskh (batal)?”
Syaikh rahimahullah malah menjawab (sambil bercanda), “Itu malah wanita yang bagus. Karena ia tidak mungkin menggigitmu.”
Semoga menjadi teladan berharga bagi yang semangat meraih nikmatnya menuntut ilmu dari para ulama.

Thursday 3 May 2012

Instalasi Non Domestik -Rektorat UNS Lt I